:: New Book – Especially for You by Rose Heart ::

•June 30, 2009 • Leave a Comment

roseheartbookcover26s

“Salah satu ciri utama kebebasan berpikir adalah tidak ragu untuk bertentangan dengan “mainstream” opini publik sepanjang yakin dan punya argumentasi logis. Rose Heart adalah penulis yang pada waktu yang tepat berani mewujudkan kebebasan berpikirnya melalui tulisan, dan pada saat kita membaca buku “Especially for You” ini maka kita akan merasa diajak bebas berpikir tanpa melanggar hak-hak orang lain”
:: R. Dwiyanto Prihartono, SH – Pengurus, SETARA Institute – For Democracy & Peace ::

Sambil menunggu proses distribusi buku “Especially for You – A Collection of Self Motivation Articles for TOUGH Women Only” yang rencananya akan segera tiba di toko-toko buku terdekat anda, saya telah meminta kepada distributor saya untuk mengikutkannya dalam “Pesta Buku Jakarta” yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juni – 5 Juli 2009.

Buku ini bisa didapatkan di Stand Toko Gunung Agung (TGA Bookstores) Stand 68-70 Ruang Kenanga Istora Senayan Jakarta

Buku ini berisi kumpulan dari sebagian artikel-artikel yang saya tulis selama tiga tahun terakhir ini. Sebagian besar dari artikel yang ada di sini saya buat berdasarkan pengalaman pribadi yang saya gabungkan dengan hasil p

engamatan saya terhadap hal-hal yang pada umumnya terjadi di sekitar kita, khususnya yang menyangkut perempuan.

Artikel-artikel ini lahir sebagai hasil perenungan saya akan nasib para perempuan di Indonesia yang masih saja terbelenggu oleh hal-hal yang seringkali merugikan kaum perempuan itu sendiri. Saya berharap, de

ngan sedikit membagi pengalaman dan pemikiran saya, para perempuan yang membaca buku ini akan menemukan kembali jati dirinya sebagai perempuan yang juga pantas mendapatkan yang terbaik bagi dirinya.Daftar Artikel yang ada di da

lam buku setebal 370 halaman ini adalah sebagai berikut :

1. Women Self Confidence Saves Lives
2. Ladies, Jangan Nikmati Rasa Itu
3. Get Married, Grace or Disaster?
4. Are You Resourceable?
5. Bureaucracy, in the name of LOVE
6. That Hand Kissing
7. Remake Yourself
8. SMART
9. They Don’t Belong to Us
10. A Woman Has the Right to Control Her Own Body
11. Criteria
12. Speak Up – Speak Our Mind
13. How Many Hugs in Total Do You Get in Your Life?
14. Not Every Man
15. That Love Letters
16. Happily Staying Single After Divorce
17. Knock Knock
18. Bisakah Laki-laki Dituntut?
19. So, What’s the Next Song?
20. Addicted to Counseling
21. Mind Strength
22. Sexual Harrasment at Work
23. Tolong dan Terima Kasih
24. Date Leveling, Is it Important?
25. Who Do You Care
26. Love is Blind
27. A Simple Man?
28. The Most Important Thing in Your Life
29. A Good Divorce is Better than A Bad Marriage
30. Istri Prematur
31. You’re Going to Have it Anyway
32. Sex Out of Marriage
33. Is HE Man Enough for You?
34. Intensive Communication, is definitely Important!
35. Jealousy
36. Obrolan Sebatang Rokok
37. The Competition
38. Get Yourself a Hobby
39. Let Yourself Beautiful
40. Men are Confused
41. Freedom in the Name of Love
42. Ketika Cinta Itu Datang
43. Love Hurts?
44. Woman and the Word “Marriage”
45. Office Politics
46. Restu Orang Tua
47. Walk With Me!
48. Lagi Dimana?
49. Self Understanding
50. Fake for Love
51. Life Between Needs and Prides
52. Bila Laki-laki Bilang Cinta
53. Office Gossip
54. Office Affair
55. Pentingnya Sighat Ta’lik Talak
56. Mantan Pacar
57. Jodoh, Haruskah Dikejar?
58. You Deserve the Best
59. Terbaik Untukmu
60. World Traveler
61. You are What You Think
62. The Love Fights
63. Trust
64. Dengarkan Curhatku….
65. Perempuan, Lawan Kekerasan itu!

Mari bergandeng tangan dan saling memberikan kekuatan demi kemajuan dan kemerdekaan berpikir para perempuan di Indonesia.

Perempuan Indonesia harus pintar!

Depok Siap Melek Hukum – Reportase Bedah Buku GOOD LAWYER @ Margo City, Depok By Nina Razad

•May 12, 2009 • Leave a Comment

depoks

Depok Siap Melek Hukum – Reportase Bedah Buku GOOD LAWYER @ Margo City, Depok
By Nina Razad

Sudah lama sekali saya tidak menginjakkan kaki di Kota Depok. Begitu tiba di pusat Kota Depok, tepatnya di area Margonda, guna menghadiri event Bedah Buku GOOD LAWYER di Gunung Agung, Margo City, Minggu (10/5/2009) tadi, saya sempat melongo. Begitu majunya Depok sekarang, tidak kalah dengan suasana megapolitannya Jakarta, termasuk soal macet dan panasnya! :) Penduduknya pun ternyata cukup kritis dan tampak siap berubah.

Setidaknya, ini gambaran yang saya lihat dalam event Bedah Buku GOOD LAWYER tadi. Sejak acara dimulai pukul 2 siang, para pengunjung Gunung Agung Margo City yang awalnya malu-malu dan cukup memperhatikan sambil berdiri, akhirnya satu per satu bersedia memenuhi kursi yang disediakan dengan wajah yang sarat antusiasme dan rasa penasaran. Hebatnya, mereka benar-benar mendengarkan dengan baik, mencermati secara saksama, dan mungkin juga sambil merancang pertanyaan di benak mereka, bukan hanya diam dan pasif.. Ini luar biasa!

Buktinya, begitu sesi tanya-jawab (sekitar 15 menit setelah acara dibuka), langsung saja empat orang penanya pertama mengacungkan tangan, jadi tidak sempat terjadi jeda bengong—sama sekali! Pertanyaan-pertanyaannya pun begitu variatif, detil, bahkan sampai membuat alis bertaut untuk berpikir keras bagaimana menjawabnya. Hehehe..

Namun, tidak bisa dipungkiri, antusiasme itu pastinya dipengaruhi oleh gaya penuturan Sist Risa yang begitu atraktif dan komunikatif, seakan mengajak bicara audience secara pribadi. Bagi teman-teman yang sudah pernah mengikuti acara GOOD LAWYER, pasti teringat dengan gaya asyik dari wanita satu ini. Jangankan pembaca pada umumnya, kami saja—para penulisnya—masih terkagum-kagum dengan gaya our big sister ini! (And eager to learn “how to speak in public” from her!) ;)

Nah, saya yakin, cara bicara Sist Risa yang begitu atraktif dan komunikatif ini memicu rangkaian pertanyaan-pertanyaan (kritis) dari para pengunjung dan pembaca. Selain itu, setiap penanya langsung diberi hadiah kaos GOOD LAWYER yang keren itu! ;) Pertanyaan yang paling menarik juga diberi hadiah oleh pihak Gunung Agung. Ditambah, 10 pembeli pertama buku GOOD LAWYER di jam berlangsungnya acara (pukul 2 sampe 4 sore) berhak mendapatkan voucher makan gratis di Hanamasa. Yippeee!

Ah ya, kembali ke soal pertanyaan-pertanyaan pembaca. Gila lho, sama sekali gak ada istirahatnya! Jadi selama dua jam itu, full dengan berondongan pertanyaan mereka yang bertubi-tubi. Kalau dihitung, ada sekitar 12 penanya (mungkin lebih), dan masing-masing melontarkan 1 – 2 pertanyaan! Sampe-sampe Sist Risa kewalahan dan sekarang suaranya serak! Ouch! Maaf, Sist, bukannya Nina dan Deesan nggak mau ngebantuin njawab, tapi asli, banyak pertanyaan-pertanyaan dari pengunjung yang di luar dugaan, sampai-sampai kami saling memandang satu sama lain (Nina & Deesan) sambil melotot kaget.. :P

Misalnya saja, pertanyaan (atau pernyataan?) dari salah seorang pengunjung, bapak-bapak (Pak John namanya): “Apakah dengan adanya buku GOOD LAWYER ini penjara semakin kosong, berkat meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, atau malah jadi semakin penuh karena masyarakat jadi lebih pintar menuntut haknya?” Hehehehe.. Ini pertanyaan yang cukup “gawat”, Pak! :D

Menjawab pertanyaan ini, Sist Risa menegaskan bahwa sadar hukum bukan berarti urusannya melulu soal pengadilan dan penjara, tapi pertanyaan tersebut patut dicari jawabannya dengan survai ke penjara, untuk sekitar 2 tahun mendatang.. So, ada yang mau berbaik hati bikin thesis/penelitian soal signifikansi dampak GOOD LAWYER terhadap jumlah huni lapas? :P

Ada juga malah yang mempertanyakan (ya, bukan pertanyaan, tapi mempertanyakan) soal penyimpangan hukum yang dilakukan justru oleh pejabat dan aparat pemerintahan. Penanya mencontohkan, mengurus KTP yang seharusnya gratis, ternyata ditarif. Nah lho! Kalo Nina dan Deesan menghadapi pertanyaan seperti itu, pasti melongo dulu! Hihihi.. Berhubung Sist Risa piawai berpikir cepat, pertanyaan sensitif seperti itu pun terjawab dengan mantap (dengan jawaban yang nggak kepikir oleh saya pribadi! Hihihi..) yaitu, kesadaran hukum hendaknya dimulai dari diri sendiri dulu.

“Jika memang yang seharusnya tidak membayar, ya sudah, jangan bayar. Kita ramai-ramai saja kompak untuk menegakkan hukum, yakni dengan tidak menyogok. Sebenarnya kan kebudayaan seperti ini (sogok) diciptakan oleh kita sendiri. Misalnya, karena ingin cepat, kita mau lewat jalan tol malam saja, biar lancar. Nah, di sini menjadi celah untuk terjadinya penyimpangan itu. Makanya, jika kita mengawali ini dari diri sendiri, lalu digetok-tularkan ke keluarga, kemudian ke sekitarnya, maka akan tercipta kesadaran hukum yang baik. Namun ini semua berproses, mungkin perlu 10-20 tahun lagi, yang jelas, ayo kita mulai dari sekarang, daripada tidak melakukan apa-apa sama sekali..” Nah, kan, mantap banget tu jawaban! (Aslinya jawaban lebih panjang, ini versi lugasnya aja. Hehehe..)

Ada lagi pertanyaan yang lebih seru, yaitu soal hukuman mati bagi koruptor. Wadawww! Kalau yang ini, rasanya sih tetep harus nanya pendapat profesional yang lebih berkapasitas menjawabnya, yaa..

Tapi, setidaknya, seperti kita semua ketahui, niat utama dibuatnya GOOD LAWYER, selain menjadi media bagi penulis pemula yang berbakat, adalah untuk mengedukasi masyarakat agar lebih melek hukum, sehingga timbul kesadaran hukum. Sekaligus menghilangkan ketakutan atau alergi menginjak area hukum. Padahal, tanpa disadari, kita bersentuhan dengan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, untuk membeli buku saja, transaksi yang terjadi antara toko buku dengan pembeli, itu adalah perbuatan hukum. Kenapa begitu? Coba aja bukunya dibawa kabur tanpa bayar.. udah jelas Satpam akan ngejar, nangkap, lalu si pengutil akan dihukum atau dimintai pertanggung jawaban. Hal sesimpel ini ternyata perbuatan hukum, jadi kenapa kita harus stres saat masalah hukum menghampiri? Dan, tampaknya keyakinan ini cukup disadari oleh pengunjung acara Bedah Buku tadi.

Jangankan para pengunjung yang mayoritas sudah berusia banyak, Echa (anak kedua Sist Risa) aja bisa memahami dengan baik soal perbuatan hukum ini setelah membaca cerkum mamanya. Nah, ini juga seru. Pasalnya, Sist Risa mengajak Echa dialog di depan pengunjung, soal pemahaman Echa terhadap perbuatan hukum. Tanpa malu-malu dan lancar, Echa menjawab, “Kalau ada anak dipukulin orangtuanya, itu termasuk kekerasan dalam rumah tangga..” Wah! Luar biasa! Mari kita beri tahu ini kepada orangtua yang sering khilaf memukuli anaknya! Malu dong, masa pengetahuan hukum anak usia 9 tahun lebih banyak daripada mereka (yang suka memukuli anak)?

Ada yang lebih kocak, waktu Sist Risa nanya, “Trus, kalau ada orangtua yang nggak ngasih makan anaknya dari pagi sampe sore, itu KDRT juga?” Echa malu-malu sebentar, lalu menjawab, “Kalau itu kan kelaparan dalam rumah tangga, Ma, bukan kekerasan..” Huakakakakaka… Pengunjung pun ketawa geli.. Terima kasih yaa Echa. Dialog sama Echa ini membawa kesegaran tersendiri di acara GOOD LAWYER lho! ;)

Ah ya, pengunjung acara tadi sangat variasi lho! Mulai dari batita (yang dibawa oleh keluarga muda, hehe..), ibu rumah tangga, mahasiswa, sampai bapak-bapak tua yang menyoroti pejabat pelanggar hukum tadi! :) Pokoknya, acara tadi begitu seru, sampai-sampai nyaris semua pengunjung GA tersedot untuk mengikuti jalannya acara dan tidak kebagian duduk. Ada juga yang rela berdiri di dekat lokasi acara, tapi mata mereka konsentrasi menyaksikan ke acara kami! Hehe.. Yang jelas, satu hal yang seragam: raut wajah puas dan tampak optimis, karena mengantongi ilmu baru.

Dengan begitu, tampaknya (setidaknya sebagian) warga Depok siap berubah, siap sadar hukum!

Nah, moga-moga kami akan menyaksikan raut wajah serupa di kota berikutnya! Jadi, teman-teman pembaca GOOD LAWYER di kota luar Jakarta, nantikan kami di kotamu! Catet jadwal berikutnya “Bedah Buku GOOD LAWYER”:
17 Mei 2009 (pk. 2 – 4 siang) di Bandung, at Gunung Agung Ciwalk, Cihampelas.
24 Mei 2009 di Lampung (info waktu dan tempat menyusul ya)
30 Mei 2009 di Semarang (info waktu dan tempat menyusul jugaa)

Masih ada jadwal lainnya lagi, tapi masih harus dipastikan dulu sama pihak terkait, jadi tunggu terus notes dan reportase dari kami yaaaa! Maju terus GOOD LAWYER!!! Maju terus Indonesia!!!

“Bicara Buku Bicara” – The Best TV Show for Book Lovers, Writers, and Readers!

•April 18, 2009 • Leave a Comment

TVRI sebagai televisi milik negara memang lengkap dengan muatan acara yang mengedukasi publik. Sayangnya, masyarakat lebih suka menonton yang gemerlap dan refreshing sehingga TVRI menjadi terkesan TV yang sangat serius.

TV swasta tidak ada yang memiliki acara khusus untuk bicara soal buku. Padahal buku katanya jendela ilmu, tapi mungkin bagi TV swasta, jendelanya sudah melalui film dan lagu, jadi buku dirasa tidak penting lagi. Hanya ada satu TV swasta yang masih menayangkan bincang-bincang soal buku, itupun slot waktunya pendek sekali.

Orang-orang mungkin akan lebih suka menonton bincang-bincang di TV swasta itu daripada menonton di TVRI karena selain buku, ada menu lain yang terhidang, padahal kalau mau jujur, untuk slot yang sesempit di acara TV swasta itu, tidak akan cukup untuk menyampaikan misi ataupun resensi berarti dari buku yang ditampilkan.

Berbeda dengan acara bincang-bincang buku di TVRI yang memberikan slot banyak bagi penulis buku untuk menyampaikan visi, misi, dan target diterbitkannya buku. Sebagai seseorang yang pernah diundang ke studio TVRI untuk mengisi acara ‘Bicara Buku Bicara’, saya justru melihat, sebenarnya inilah acara yang paling pas buat para penulis menyampaikan pikirannya secara live di TV kepada para penonton. Bagi para pecinta buku dan bacaan, justru acara inilah yang paling tepat bagi mereka untuk mengeksplorasi buku yang mereka inginkan atau sekedar mencari referensi buku yang bagus karena di acara inilah para pembaca diberi kesempatan mendengar dan melihat langsung dari penulisnya.

Pembawa acara yang menyenangkan dan tahu betul bagaimana mengupas sebuah buku, juga merupakan daya tarik tersendiri bagi acara tersebut. Bapak Damas B. Mulyono adalah nama produser sekaligus presenter acara tersebut. Jika anda seorang penulis ataupun pecinta buku, anda akan menemukan sosok yang sangat akomodatif dan komunikatif untuk berbagi cerita mengenai buku!

TVRI adalah TV tertua di Indonesia, tapi jangkauannya justru luas karena menjangkau seluruh pelosok tanah air. Ok lah para penulis mencari TV yang penontonnya banyak supaya bukunya makin dikenal orang. Tapi menurut saya, jika saja SETIAP PENULIS yang bukunya pernah masuk di acara ‘Bicara Buku Bicara’ TVRI ikut menjadi duta TVRI untuk menuliskan dan menyebarkannya melalui blog pribadi mereka, maka acara ini akan makin dikenal secara meluas dan selalu ditunggu oleh para penulis dan pecinta buku di seluruh tanah air! Dan inilah yang sedang saya lakukan sekarang! ;)

*ditulis di sela-sela Conference di Bali, sambil makan siang, 15 April 2009*

:: GOOD LAWYER on INSERT TransTV

•March 28, 2009 • Leave a Comment

“GOOD LAWYER’s Press Conference on INSERT TransTV – Risa and Zeti. My highest appreciation for Jamal Hasan, Zeti Setyawan, and ZEMA Team! Great job, guys! Keep it up! ;) .”

Bincang-bincang Interaktif penulis GOOD LAWYER di BINUS BOOK FAIR 2009

•March 20, 2009 • Leave a Comment

binus-2-1903Jakarta – “Saatnya generasi muda Indonesia tidak hanya mengandalkan imajinasi saja dalam menulis akan tetapi melatih diri dengan membuat tulisan mempergunakan riset sebagai alat untuk memperkaya tulisan”, tutur Risa Amrikasari, penggagas dan penerbit buku GOOD LAWYER pada bincang-bincang interaktif yang diadakan oleh Universitas Bina Nusantara pada BINUS BOOK FAIR XIV 2009, kamis 19 Maret 2009.

Sebagai moderator dari acara bincang-bincang interaktif ini, Damas B. Mulyono, produser acara “Buku Bicara Buku” pada TVRI yang menyiarkan programnya setiap Minggu pukul 8 – 9 pagi. Beliau juga seorang dosen pengajar mata kuliah Komunikasi Massa pada beberapa universitas di Jakarta.

Bincang-bincang interaktif yang mengundang perhatian para mahasiswa ini diadakan di Perpustakaan Universitas Bina Nusantara, Kampus Anggrek, Jakarta Barat. Para mahasiswa yang menonton dan menghadiri bincang-bincang ini terlihat sangat antusias terutama terhadap misi dari penerbitan buku dan proses pembuatan buku yang dibuat oleh para blogger yang tergabung dalam Rose Heart Writers ini.

Damas juga mengatakan di akhir acara bahwa beliau sangat tertarik untuk mengundang para penulis buku GOOD LAWYER ini pada program acaranya dua minggu ke depan. (/sc)

:: GOOD LAWYER – Cetak Ulang Hanya Dalam 1 Bulan ::

•March 20, 2009 • Leave a Comment

gl-presscon21Jakarta – “Buku Kumpulan Cerita Hukum GOOD LAWYER saat ini sudah memasuki cetakan kedua hanya dalam 1 bulan dari penerbitannya,” demikian dituturkan oleh Risa Amrikasari, penggagas dan penerbit buku GOOD LAWYER pada konferensi pers yang digelar oleh ZEMA Management pada hari Senin, 16 Maret lalu di D’Ocean Restaurant, Tendean Square. Dalam konferensi pers tersebut, Risa didampingi oleh artis dan model ternama Zeti Setiawan, sahabat satu almamaternya ketika masih kuliah dulu.

Menurut Risa, hal ini bisa menjadi petunjuk bahwa saat ini banyak pembaca terutama dari kalangan generasi muda yang haus akan bacaan yang bernuansa edukasi. “Misi saya sederhana, menjadikan masyarakat awam hukum dan khususnya generasi muda Indonesia mengenal hukum dengan cara mudah dan menyenangkan”, tambahnya.

“Risa adalah sahabat saya, kami kuliah di universitas yang sama, dan niat Risa yang tulus dalam membantu para penulis pemula dan memperkenalkan hukum kepada masyarakat membuat saya merasa terpanggil untuk mendukungnya”, terang Zeti kepada para wartawan.

Buku yang diterbitkan dalam dua bahasa ini, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris saat ini untuk versi bahasa Inggrisnya telah disebar melalui teman-teman Risa yang bekerja di luar negeri di antaranya London, Brussels, Amerika Serikat, dan Australia. Untuk versi bahasa Inggris Risa sengaja menangani penjualannya sendiri untuk menekan harga buku berbahasa Inggris yang saat ini harganya masih mahal. “Saya masih melihat pasar buku berbahasa Inggris yang dibuat oleh orang Indonesia dulu, itu sebabnya saya belum mencetaknya dalam jumlah banyak”, tuturnya.

Buku ini sangat layak untuk dibaca mengingat saat ini masyarakat Indonesia belum semuanya sadar bahwa hukum adalah hal yang sangat bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari kita. “Inilah sumbangan kami, Rose Heart Writers, kepada negara tercinta ini, meskipun hanya sedikit yang bisa kami sumbangkan, tapi setidaknya kami berbuat sesuatu dalam bentuk nyata”, tutupnya sambil tersenyum. (/sc) Continue reading ‘:: GOOD LAWYER – Cetak Ulang Hanya Dalam 1 Bulan ::’

:: I Challenge You! ::

•March 18, 2009 • Leave a Comment

Beberapa orang yang merasa tahu hukum dan memiliki latar belakang pendidikan hukum mungkin ada yang menganggap remeh cerita hukum yang dibuat dengan usaha keras dan proses yang panjang oleh para blogger yang tergabung dalam Rose Heart Writers.

Like always happened everywhere, penonton selalu merasa dirinya lebih hebat dari para pemainnya sendiri.

Para penulis buku Good Lawyer adalah para blogger yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Mereka adalah penulis blog yang sehari-harinya senang menjadi pemerhati sosial kehidupan masyarakat, kemudian menumpahkannya dalam bentuk tulisan. Tulisan mereka dapat langsung dibaca di seluruh dunia hanya dalam sekali tekan “post”, “publish”, ataupun “submit”.

Latar belakang bukan pendidikan hukum inilah yang membuat mereka harus berjuang keras agar dapat menciptakan suatu cerita hukum yang dapat menjadi media bagi masyarakat awam untuk dapat mengenal hukum dengan cara yang lebih sederhana.

Pada suatu acara Meet & Greet buku GOOD LAWYER beberapa waktu lalu, salah satu permainan yang dilakukan adalah ‘berakting sebagai lawyer’.

Seorang lawyer, tentu saja harus pandai membuat suatu analisis kasus yang sedang ditanganinya dan melakukan pembelaan bagi kepentingan kliennya. Tentu saja keahlian menyusun suatu argumen dan melakukan pembelaan dengan perdebatan baik antar sesama lawyer maupun di pengadilan menjadi sangat penting.

Seyogyanya seseorang dengan latar belakang pendidikan hukum adalah orang-orang yang berkecimpung di dunianya dan menjadi ahli karena pengalamannya. Seperti juga profesi lainnya, beberapa lawyer atau para lulusan Sarjana Hukum kemudian membentuk suatu organisasi yang diharapkan dapat menjadi suatu wadah bagi mereka sesuai tujuan organisasi yang mereka buat. Ada yang bersatu karena almamater, karena panggilan nurani untuk keadilan, ada juga yang secara khusus mencari ‘gank’ untuk hang out bersama sehingga ketika mereka mengalami masalah, mereka punya payung yang bisa melindungi mereka.

Tapi adakah sekelompok orang atau organisasi yang beranggotakan orang-orang dengan latar belakang pendidikan hukum ini yang bersatu untuk memperkenalkan hukum dengan cara sederhana dan berusaha mengkonversi peraturan-peraturan yang ada menjadi suatu hal yang mudah dimengerti oleh masyarakat?

Saya kok belum menemukannya ya. Kebanyakan dari mereka bergerak untuk mencari keadilan bagi masyarakat luas dengan memanfaatkan keahlian mereka dan secara teknis mengajukan review atau gugatan kepada pemerintah.

Tapi yang ingin mengajak masyarakat mengenal hukum? Adakah? Jika ada orang yang memiliki keahlian hukum dan membuka konsultasi gratis pun, tetap saja yang lahir adalah bahasa-bahasa hukum, pasal-pasal, istilah teknis, yang makin membingungkan si penanya yang kebanyakan berasal dari masyarakat awam!

Buku GOOD LAWYER mungkin belum sesempurna bayangan banyak pihak. Sempat juga menuai kritik dari segi editing. Kami menerima semua kritik tersebut dan berusaha memperbaikinya pada edisi cetakan kedua. Kritik yang sangat membantu kami terima dari berbagai kalangan, dari yang merasa dirinya sangat ahli hukum, sampai yang pengetahuan hukumnya juga baru di pinggir-pinggir saja. Kritik yang datang dari orang-orang yang memang benar mengerti hukum biasanya sangat sopan dan malah menambahkan dengan kalimat “ya namanya saja sebuah karya sastra, jadi nikmati sajalah sambil mengambil ilmunya” atau “sebenarnya tidak terlalu substantial, tapi untuk edisi berikutnya supaya lebih bagus diperbaiki ya…”. Tapi kritik dari yang pengetahuan hukumnya masih di pinggir-pinggir saja biasanya keras dan terkesan ‘norak’. Tapi kenorakannya itu justru membuat dirinya terlihat begitu antusias terhadap adanya buku semacam ini. Saya maklumi. Come on, Undang-undang saja masih bisa direview dan diperbaiki di Mahkamah Konstitusi, ini yang jelas-jelas sebuah cerita hukum, ya wajar saja kalau juga masih bisa diedit, melihatnya tidak usah dengan sentimen atau pretensi tertentu yang negatif lah. Toh kalau saya tantang untuk membuat satu cerita sendiri belum tentu bisa kan? :)

Kembali lagi kepada keahlian membuat suatu argumen, seandainya saja pembaca notes saya bisa ikut membayangkan, mungkin bisa saya ajak melihat begini.

Untuk satu tokoh lawyer saja, anda harus membuat dialog argumen yang menarik, berisi tentang hukum, dan memancing rasa ingin tahu pembaca. Bagi yang tidak terbiasa menulis cerita, akan sulit sekali membuat suatu karakter bagi tokoh lawyer yang harus dibuatkan argumen dan dialognya. Bagaimana kalau dalam sebuah cerita, lawyernya ada banyak? Selain lawyer, anda juga harus membuat tokoh hakim, jaksa, klien, dan lain sebagainya.

Pertanyaan saya, adakah orang hukum yang mampu merangkai itu menjadi satu sehingga bisa membuat suatu cerita yang layak untuk dinikmati tetapi mengandung edukasi hukum?

Sewaktu saya mengadakan kompetisi untuk buku GOOD LAWYER, saya bahkan mengedarkannya ke seluruh penjuru blog dan komunitas blog. Akan tetapi, entah karena tidak mampu, atau tidak mau repot, atau memang tidak ada waktu, tidak ada satupun orang berlatar-belakang pendidikan hukum yang tertarik untuk menyumbangkan tulisannya!

Selama ini, di negara kita, hukum masih dianggap hal yang sangat eksklusif yang selalu membuat orang ketakutan. Lawyer terkenal dengan sebutan lintah darat atau drakula karena bayarannya mahal. Lalu, lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang isinya orang-orang hukum pun tidak punya waktu lagi untuk memperkenalkan dan menyadarkan masyarakat bahwa hukum adalah suatu hal yang sangat bersentuhan dengan kehidupan kita sehari-hari. Makin banyak istilah teknis yang dipakainya untuk menerangkan kepada orang awam, makin merasa hebat kah? Padahal hebatnya dimana kalau yang diterangkan malah menjadi lebih bingung? *lol, please deh!

Memangnya kalau pakai bahasa yang baku, terlalu kaku, dan terlalu formal, orang akan betah diajak ngobrol?

Memangnya kalau pakai istilah-istilah sulit, orang akan membaca buku yang kita buat? Ya beli saja buku yang serius atau buku ilmiah kalau yang dicari memang yang serius! Dijamin, kalau cerita dibuat teknis, apalagi buat masyarakat kita yang kebanyakan mendengar kata hukum saja sudah takut dan enggan, dikasih gratispun bukunya tidak akan dibaca!

Cerpen, adalah cara yang sederhana, mudah dipahami sekaligus menghibur sehingga para pembaca yang diajak berdialog hukum tidak harus merasa lelah karena harus bergelut dengan pasal-pasal dan istilah teknis yang membingungkan. Selain itu, buku cerita berlatar belakang hukum belum meluas di Indonesia sehingga buku ini menjadi pelopor gebrakan baru dalam dunia penulisan di Indonesia. Langkah selanjutnya mungkin akan baik kalau ada juga Novel yang berlatar belakang hukum, tapi kembali lagi, apakah masyarakat Indonesia kebanyakan sudah mampu mencernanya? Dari bawah kita perbaiki dulu, yang di atas, seharusnya menjadi perpanjangan tangan untuk melebarkan sayap edukasi hukum kepada masyarakat awam.

Pembuatan GOOD LAWYER Season 2 sudah dimulai. So, jika ada dari para praktisi hukum yang ingin bergabung dengan kami untuk mengedukasi masyarakat awam tentang hukum dengan cara menyenangkan dan sederhana, kami dengan senang hati akan menerimanya. Saya yakin, kesadaran hukum yang membaik di masyarakat kita akan memberikan perbaikan yang sangat berarti bagi perkembangan bangsa ini.

And so, I challenge you now! ;)

:: GRAND LAUNCHING – GOOD LAWYER Book March 11, 2009 ::

•March 15, 2009 • Leave a Comment

coveredisi2s2SIARAN PERS

Peluncuran buku

GOOD LAWYER – Kumpulan Cerita Hukum

Buku yang berjudul lengkap “You Need a Good Lawyer to Set You Free from the Jail of Your Heart” disingkat “GOOD LAWYER” adalah buku yang memuat cerita-cerita pendek (cerpen) yang bernuansa hukum dan dicetak dalam dua versi, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Penerbitannya digagas oleh Risa Amrikasari, seorang penulis dan pemerhati kehidupan sosial masyarakat yang selama ini telah menuangkan tulisannya melalui blog-blog pribadinya.

Berawal dari ide penyelenggaraan kompetisi menulis cerpen yang Ke-3 menjelang hari Ulang Tahunnya pada Oktober 2008 yang lalu, Risa Amrikasari mensyaratkan tema yang berbeda dari sebelumnya yaitu setiap peserta diharuskan membuat suatu cerita dengan latar belakang hukum. Undangan kompetisi disebar melalui berbagai website dan komunitas blog, dan terkumpullah 27 cerpen yang dikirim para peserta untuk berpartisipasi dalam kompetisi.


Dasar pemikiran dan motivasi diadakannya kompetisi menulis seperti yang telah dilakukannya selama 3 tahun belakangan ini adalah bertujuan untuk memacu semangat para penulis pemula agar dapat menghasilkan karya-karya nyata. Kriteria penilaian cerpen yang masuk dibagi menjadi 3 bagian yaitu: ide cerita, aspek hukum, dan alur ceritanya sendiri. Pada prosesnya, banyak cerpen yang tidak memenuhi syarat sehingga yang berhasil dikumpulkan hanyalah yang sekarang ada di buku “GOOD LAWYER” ini. Para juri yang terlibat dalam kompetisi cerpen ini adalah: Prof. Sylvia Tiwon – Seorang ahli sastra yang menjadi pengajar pada University of California Berkeley, Dwiyanto Prihartono, SH – Seorang pengacara, Cok Sawitrie – Seorang sastrawan dan budayawan.

Tema hukum dipilih karena berdasarkan pengalaman bersentuhan dengan dunia hukum selama ini telah memberikan inspirasi bahwa ternyata mendialogkan soal hukum kepada kalangan awam hukum itu tidak mudah, mengingat hukum kental dengan istilah istilah tidak umum dan penafsiran ketentuan yang cukup rumit. Latar belakang pendidikan Sastra yang dimiliki Risa serta pendidikan Magister Hukum yang sedang dijalaninya memperkuat dorongan gagasan untuk mengajak masyarakat awam lebih tertarik berdialog hukum, membuka perspektif dan mendekatkan diri pada pemahaman nilai-nilai apa yg sesungguhnya terkandung dalam hukum.

Cerpen, adalah cara yang sederhana, mudah dipahami sekaligus menghibur sehingga para pembaca yang diajak berdialog hukum tidak harus merasa lelah karena harus bergelut dengan pasal-pasal dan istilah teknis yang membingungkan. Selain itu, buku cerita berlatar belakang hukum belum meluas di Indonesia sehingga buku ini menjadi pelopor gebrakan baru dalam dunia penulisan di Indonesia.

Dalam proses penerbitan, Zara Zettira ZR, seorang penulis profesional yang namanya sudah tidak asing lagi di Indonesia, yang juga ternyata memiliki misi yang sama dalam hal ide utama memajukan dunia penulisan di Indonesia diminta dukungannya dan Zara tertarik dengan ide dan niat Risa untuk membantu menerbitkan karya para penulis pemula, bahkan menyumbangkan satu tulisannya untuk dimuat di buku ini.

Buku “GOOD LAWYER” sendiri berisi 18 cerita hukum. Para penulisnya selain Zara dan Risa, adalah para blogger yang tergabung dalam komunitas Rose Heart Writers. Mereka adalah : Mhimi Nurhaeda, Dewi Susanti, Aldila Tabah, Nina Firstavina, Sarojini, Riu AJ, Haerul Said, Surya Rahma Labetubun, Debby Cavana, dan Rieni.

Para penulis yang berasal dari blogger ini adalah para penulis muda yang berbakat dan dengan sungguh-sungguh menunjukkan usaha kerasnya dalam memenuhi tantangan kompetisi yang diadakan oleh Risa. Meski tidak satupun dari para penulis ini yang memiliki latar belakang hukum, keharusan melakukan riset dan konsultasi pada penulisan karya mereka telah membuahkan hasil cerita-cerita hukum yang layak untuk dinikmati oleh pembaca. Saatnya para penulis di Indonesia terutama generasi muda, tidak hanya menulis berdasarkan imajinasi saja, akan tetapi memaksa otak mereka untuk diasah lebih banyak lagi sehingga bisa menghasilkan karya-karya yang memiliki perspektif ke depan.

Hukum adalah sesuatu yang bersentuhan dalam kehidupan sehari-hari tiap manusia. Di negara-negara yang lebih maju, masyarakatnya sudah menyadari hak dan kewajibannya secara hukum. Tidak sedikit individu-individu yang tidak sepenuhnya menyadari bahwa segala perbuatannya yang mereka lakukan dalam kehidupan sehari-hari bersentuhan dengan hukum. Hal inilah yang ingin diperkenalkan dan disampaikan oleh para penulis buku “GOOD LAWYER”.

Jika masyarakat Indonesia sudah mulai semakin tertarik untuk mencerna hukum, maka akan lebih banyak lagi perbaikan-perbaikan yang dapat dilakukan di negara tercinta ini. Memulai sesuatu dari sedikit lebih baik daripada tidak melakukan apa-apa sama sekali. Inilah sumbangan para penulis Rose Heart Writers bagi bangsa ini. Para penulis berharap, dengan memberikan cara termudah bagi masyarakat untuk mengenal hukum secara lebih sederhana dan menyenangkan, maka cita-cita untuk memajukan dunia hukum sekaligus memperkaya khasanah dunia penulisan di Indonesia akan tercapai seiring dengan berjalannya waktu dan munculnya karya-karya baru selanjutnya yang mengandung edukasi bagi masyarakat.

Semoga kehadiran buku “GOOD LAWYER” bisa diterima oleh masyarakat luas pada umumnya dan generasi muda pada khususnya.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi :

Risa Amrikasari

Sekretariat Rose Heart Writers

Gedung Jiwasraya Lantai 2

Jl. R.P. Soeroso No. 41

Menteng, Jakarta 10350

Telp : 021-3907927

Fax : 021-3907927

Continue reading ‘:: GRAND LAUNCHING – GOOD LAWYER Book March 11, 2009 ::’

:: Maaf, Apa yang di-PATEN-kan, Pak? ::

•November 14, 2008 • Leave a Comment

Hari ini saya membaca berita yang menurut saya lucu. Banyak orang senang menggunakan kata “PATEN” tanpa tahu apa sih sesungguhnya yang dimaksud dengan PATEN itu menurut UU kita?

Berita yang saya baca di detik.com itu berbunyi begini :

Jakarta – Selain memasukkan tokoh pendiri NU KH Hasyim Asy’ari dalam iklannya, PKS juga menggunakan tokoh pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan. Tokoh muda Muhammadiyah, Yusuf Warsyim, pun menilai tokoh KH Ahmad Dahlan perlu dipatenkan agar ’sengketa tokoh’ sejenis tidak terjadi lagi.

“Untuk menghindari masalah seperti ini lagi maka perlu dipikirkan upaya-upaya untuk mematenkan tokoh KH Ahmad Dahlan. Agar bisa digugat secara hukum kalau terjadi lagi nantinya,” ujar Yusuf Warsyim.

Hehehe…. Tunggu ah, nyengir dulu… :D

Menurut UU No. 14 Tahun 2001 tentang PATEN, definisi Paten adalah “hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.

Kalau kita menghubungkannya dengan kalimat di atas itu, katanya “Tokoh KH Ahmad Dahlan perlu dipatenkan“, apanya yang perlu dipatenkan? Memangnya KH Ahmad Dahlan itu hasil invensi di bidang teknologi? Lalu, teknologi apa? Siapa yang menjadi Inventor-nya?

Maaf, seringkali seseorang yang sudah punya posisi tinggi dalam suatu organisasi besar pun salah kaprah mempergunakan kata “PATEN“ ini.

UU yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual adalah : Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Desain Industri. Lalu, KH Ahmad Dahlan mau dimasukkan kemana kalau mau menggugat secara hukum bagi yang “menggunakan“ tokoh KH Ahmad Dahlan? Lho? Tokoh kok bisa digunakan? Kan KH Ahmad Dahlan-nya sudah meninggal? Apanya sih yang digunakan? Namanya? Gambarnya? Atau apanya nih? :D

Kalau tokoh itu seorang Pahlawan Nasional, berarti dia milik publik dong? Milik seluruh bangsa Indonesia kan? Eh, tapi memangnya dipakai sebagai apa sih tokoh ini?

Ah sudahlah… daripada saya jadi ngawur juga, mendingan nyengir-nyengir sajalah… :D

The Impacts on Visa Policy Changes for International Organizations in Indonesia

•June 10, 2008 • Leave a Comment

Sejak 9 Januari 2008, Departemen Luar Negeri mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Organisasi Internasional di Indonesia mengenai perubahan kebijakan pemberian izin tinggal kepada warga negara asing pemegang paspor biasa yang bekerja untuk Organisasi Internasional dan tenaga ahli asing yang membantu kementerian teknis Indonesia dalam rangka kerjasama teknik.

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008, departemen luar negeri tidak lagi memberikan izin tinggal dinas ataupun diplomatik kepada pemegang paspor biasa walaupun warga negara asing ini bekerja untuk membantu kementerian teknis Indonesia dan dalam rangka kerjasama teknik.

Peraturan yang dirujuk adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Tinggal, dan Izin Keimigrasian. Pasal 8 dari PP No. 32 tahun 1994 tersebut menyebutkan :

Visa Diplomatik atau Visa Dinas hanya dapat diberikan kepada pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas.

Pasal 8 dari PP yang sudah dikeluarkan sejak tahun 1994 ini sebenarnya sudah lama sekali tidak dipergunakan dalam pemberian izin tinggal kepada tenaga ahli asing pro Sekneg. Ketika pada saatnya perubahan ini diberlakukan, tidak terlihat sama sekali kesiapan dari departemen terkait dalam melaksanakannya.

Departemen luar negeri karena merasa sudah mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh perwakilan diplomatik dan organisasi internasional merasa tidak perlu lagi ikut campur ketika pada praktek pelaksanaan pemberian izin keimigrasian ini mengalami banyak hambatan. Direktorat konsuler sebagai direktorat yang tadinya mengeluarkan izin tinggal bagi para tenaga ahli asing, serta merta angkat tangan dan melemparkan semua tanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Organisasi Internasional dibuat bingung oleh kebijakan yang tidak juga disertai sosialisasi yang menyeluruh.

Tak peduli apakah organisasi internasional seperti United Nations dan agen-agennya serta organisasi internasional lain tidak semua staffnya memiliki paspor dinas maupun diplomatik. Pokoknya semua tidak bisa diberikan karena akan melanggar hukum nasional.

Padahal, Indonesia sedang dalam keadaan yang membutuhkan banyak uluran tangan asing. Kalaupun para pejabat pemerintahnya tidak membutuhkan, rakyat Indonesianya banyak yang membutuhkan. Tapi dengan alasan melanggar hukum nasional, para pejabat pemerintah lupa bahwa Indonesia adalah negara yang berada di dalam lingkar hubungan internasional.

Seakan lupa bahwa Indonesia bukanlah negara yang berdiri sendiri di lingkup hubungan internasional, para pejabat pemerintah ini asyik bermain-main dengan pola berpikirnya sendiri.

Organisasi Internasional yang memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesiapun tidak dianggap. Bagi para pejabat ini, MoU tersebut hanyalah sebuah dasar yang tidak kuat sama sekali, sehingga tidak pantas untuk dipertimbangkan isinya. Tidak peduli apakah pihak Pemerintah Indonesia menjadi tidak konsisten dengan apa yang sudah disetujui bersama. Bahkan United Nations pun yang jelas-jelas merefer kepada konvensi internasional yang juga ditanda-tangani oleh Indonesia salah satunya pada tahun 1969 “Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations”.

Salah satu pasal dari Convention tersebut menyebutkan bahwa : “the Government recognizes the officers shall be immune, together with their spouses and relatives dependent upon them, from immigration restrictions and alien registration”.

Entah para pejabat pemerintah mengerti atau tidak arti dari pasal tersebut, yang jelas sampai saat ini, setiap pejabat organisasi internasional yang tidak memiliki paspor dinas ataupun diplomatik, tidak lagi boleh menuntut privileges ataupun imunitas yang sudah disepakati bersama dalam konvensi itu.

Keberatan dari pihak organisasi internasional hanya ditanggapi dingin, padahal di sisi lain, Pemerintah Indonesia sedang berbangga hati karena berhasil menjadi anggota Dewan Keamanan PBB.

Ketidak-harmonisan sistem yang terjadi dengan mengatasnamakan Hukum Nasional menimbulkan banyak hambatan bagi organisasi internasional dalam melaksanakan mandat yang diemban. Padahal, semestinya, departemen luar negeri mampu menentukan sendiri kebijakan yang seharusnya dilakukan oleh departemen tersebut karena menyangkut hubungan Indonesia dengan dunia internasional.

Perwakilan organisasi internasional diiming-imingi oleh aturan yang mengatakan bahwa biaya pengurusan perizinan keimigrasian adalah Rp. 0,- berdasarkan No. PP No. 19 tahun 2007 tentang perubahan atas PP No. 75 tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan HAM, yang mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp. 0,-.

Menjadi suatu pertanyaan tersendiri buat saya ketika ternyata PP No. 19 tersebut dianggap belum dapat dijadikan sebagai peraturan pelaksanaan karena ternyata tarif Rp. 0,- yang digembar-gemborkan tersebut belum memiliki Keputusan Menteri Keuangan. Dengan alasan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mengharuskan kepada setiap tenaga ahli asing atau pejabat internasional dari organisasi internasional membayar biaya pengurusan perijinan keimigrasian sama dengan para ekspatriat yang bekerja untuk keperluan bisnis pada perusahaan profit.

PP No. 19 tahun 2007 adalah perubahan atas PP No. 75 tahun 2005. Kemana saja selama ini para pejabat yang berkepentingan untuk mengurus Ketetapan Menteri Keuangannya kalau sejak tahun 2005 sampai dibuat perubahannya pun belum juga diurus?

Surat Edaran Waseskab No. SE B-1296/Waseskab/8/1976 tanggal 9 Agustus 1976 mengenai tenaga ahli asing dalam rangka program bantuan/teknik dimana pada bagian III mengenai Visa telah disebutkan bahwa :

“Perwakilan RI setelah menerima kawat penguasaan pemberian visa segera menyelesaikan pemberian :

- Visa Berdiam Sementara (VBS) maksimum satu tahun bebas bea bagi tenaga ahli pemegang paspor biasa. “

yang sebenarnya bisa dijadikan rujukan sementara pun tidak dipedulikan. Yang penting, siapapun harus bayar!

Bicara mengenai perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, tidak bisa lepas dari membicarakan mengenai hukum internasional dimana dalam hukum internasional tentu juga tidak lepas dari moral dan etika pada pelaksanaannya.

Moral dan etika pada hakekatnya merupakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menurut keyakinan seseorang atau masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan secara benar dan layak. Dengan demikian prinsip dan nilai-nilai tersebut berkaitan dengan sikap yang benar dan yang salah yang mereka yakini. Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah merupakan sistim dari prinsip-prinsip moral termasuk aturan-aturan untuk melaksanakannya.

Menurut Prof. Sumaryo Suryokusumo, dalam hukum internasional, moral dan etika tersebut dikaitkan pada kewajiban subyek hukum internasional antara lain seperti negara untuk melaksanakan dengan etikat baiknya ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat internasional.

Sehubungan dengan hal itu, hukum internasional memberikan dasar hukum bagi pengelolaan secara tertib dalam hubungan internasional.

Negara sebagai subyek hukum internasional dan sebagai anggota masyarakat internasional sudah tentu harus menghormati dan melaksanakan bukan saja aturan hukum kebiasaan internasional (rules of customary international law) yang sudah merupakan aturan-aturan hukum yang sudah diterima oleh masyarakat internasional secara luas, tetapi juga prinsip-prinsip hukum internasional yang tersusun dalam instrumen-instrumen internasional di mana negara tersebut menjadi pihak.

Aturan-aturan hukum kebiasaan internasional tersebut merupakan praktek praktek umum yang sudah diterima oleh semua negara sebagai hukum yang hampir semuanya terdiri dari elernen-elemen yang bersifat konstitutif. Praktek-praktek negara tersebut bersifat tetap dan seragam dan membentuk suatu kebiasaan. Praktek-praktek tersebut telah meningkat pelaksanaannya secara universal karena banyak negara lagi yang telah menggunakannya sebagai kebiasaan.

Sebelum hukum dibuat oleh negara maka dalam mengatur hubungan internasional telah digunakan kebiasaan-kebiasaan. Sebelum kebiasaan itu menjadi hukum maka kebiasaan itu harus berlangsung dalam waktu yang cukup lama agar dapat memperoleh persetujuan bersama dari anggota masyarakat internasional. Kebiasaan sebagai suatu sumber hukum internasional pada umumnya telah diterima dan diakui oleh para ahli hukum baik dari dunia Barat maupun dunia Timur. Menurut pandangan Mahkamah Internasional untuk menjadikan suatu aturan hukum kebiasaan internasional, memang diperlukan suatu masa yang cukup panjang, dimana kepentingan negara-negara akan terpengaruh secara khusus dan aturan-aturan tersebut dikenakan secara luas dan seragam.

Mengenai kekuatan mengikat hukum internasional kepada negara sangat didasarkan atas adanya kesepakatan (consent) negara tersebut untuk menerima prinsip-prinsip dan aturan yang ada di dalamnya. Aturan-aturan (rules of conduct) itu menjadi hukum ketika telah diterima sebagai kekuatan yang mengikat diantara para pihak. Dengan demikian tidak dijumpai kesulitan terhadap perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi resmi karena para pihak telah menyatakan kesepakatannya untuk mengikatkan diri pada instrumen-instrumen internasional tersebut.

Dalam membicarakan aspek moral dan etika dalam penegakan hukum Internasional akan dipusatkan pada beberapa permasalahan pokok sebagai berikut:

  • Kewajiban Negara untuk melaksanakan perjanjian internasional yang sudah disetujuinya dengan etikat baik.
  • Kewajiban internasional yang harus dilaksanakan baik oleh Negara anggota maupun bukan anggota PBB.
  • Negara bukan pihak perjanjian internasional tetapi mempunyai kewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
  • Kewajiban Negara terhadap hukum kebiasaan internasional.
  • Negara tidak diperbolehkan untuk tidak melaksanakan perjanjian internasional yang telah disetujuinya dengan alasan peraturan perundang-undangan nasionalnya.
  • Kewajiban semua Negara untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan baik Negara anggota maupun bukan anggota PBB.
  • Kewajiban Negara-negara untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional mengenai pertikaian masalah yang mereka ajukan ke Mahkamah tersebut.
  • Kewajiban Negara untuk Melaksanakan Perjanjian Internasional yang sudah diratifikasinya.

Hukum kebiasaan internasional itu merupakan praktek -praktek umum yang telah diterima sebagai hukum yang hampir semuanya berisi elemen-elemen yang bersifat konstitutif. Agar bisa menjadi suatu hukum kebiasaan internasional maka kebiasaan-kebiasaan itu harus diterima dulu oleh negara-negara yang sudah menyesuaikan diri terhadap kebiasaan-kebiasaan tersebut, yang sekarang telah menjadi kekuatan hukum yang mengikat. Pada umumnya kebiasaan internasional itu mengikat bukan saja negara-negara yang menciptakannya tetapi juga bagi negara-negara baru yang sudah menjadi anggota masyarakat internasional khususnya yang telah menjadi anggaota PBB.

Lalu, kalau para pejabat pemerintah Indonesia tidak mau lagi mempedulikan kebiasaan hukum internasional dan mengatas-namakan bangsa Indonesia dalam menerapkan aturan yang “benar” menurut asumsi mereka sendiri, apa yang bisa diharapkan dari mereka?

Apakah perlu ada pendidikan khusus hukum internasional bagi para pejabat pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan internasional? Rasanya perlu sekali!