Challenging the Reform of Bureaucracy of the Indonesian Finance Department

•June 3, 2008 • 2 Comments

The Department of Finance of Republic of Indonesia has been promoting it’s Reform of Bureaucracy. Check this out : http://www.reform.depkeu.go.id/.

I submitted something to the Legal Bureau of our beloved Indonesian Finance Department on Thursday, May 29, 2008. Let’s see how far the Indonesian Finance Department can prove their reform of bureaucracy!

Respect the Bureaucracy?

•June 3, 2008 • Leave a Comment

Mengutip catatan guru besar ilmu politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti soal fenomena birokrasi di Indonesia, kewenangan besar dimiliki birokrat sehingga hampir semua aspek kehidupan masyarakat ditangani birokrasi. Kewenangan yang terlalu besar itu bahkan akhirnya menonjolkan peran birokrasi sebagai pembuat kebijakan ketimbang pelaksana kebijakan, lebih bersifat menguasai daripada melayani masyarakat. Akhirnya, wajar saja jika kemudian birokrasi lebih dianggap sebagai sumber masalah atau beban masyarakat ketimbang sumber solusi bagi masalah yang dihadapi masyarakat.

Di Indonesia memang belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang pelayanan publik atau pelayanan kepada masyarakat. Yang ada hanyalah Undang-Undang yang mengatur tentang pokok-pokok kepegawaian.

Roscoe Pound mengatakan bahwa salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat untuk mengubah masyarakat, “a tool of social engineering”. Perubahan dalam masyarakat ini dapat terjadi apabila seseorang atau sekelompok orang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan.

Membicarakan perubahan masyarakat dan pencapaian tujuan dari diberlakukannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang No. 43 Tahun 1999, berarti mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat yang berorientasi pada pembentukan hukum dalam pencapaian tujuannya.

Walaupun dalam UU No. 43 tahun 1999 disebutkan bahwa untuk mencapai tujuan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat, tetapi nampaknya tidak semua Pegawai Negeri memahami isi Undang-Undang tersebut atau mungkin pula lupa. Pegawai Negeri juga manusia biasa kan?

Bukan rahasia lagi bahwa julukan ataupun predikat “brengsek”, “tidak becus”, “profesionalisme rendah” dan masih banyak lagi predikat tidak menyenangkan lainnya yang melekat kepada Pegawai Negeri Sipil di negara kita ini. Kondisi pelayanan publik di Indonesia belum terlihat membaik walaupun telah berganti banyak generasi. Praktek kolusi, korupsi dan nepotisme masih saja mewarnai hari-hari para Pegawai Negeri Sipil ini meskipun sudah ada Undang-Undang yang mengatur dengan tegas mengenai hal tersebut seperti tercantum pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999 sebagai berikut :

“Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan”

Yang terjadi pada kenyataannya adalah tidak demikian. Ketika hiruk-pikuk dunia politik menyita perhatian publik, reformasi sistem dan kelembagaan pemerintah tetap menjadi bagian belakang yang tidak terjamah.

UU No. 8 tahun 1974 dan revisinya, Undang-Undang No. 43 tahun 1999, mengatur masalah pelayanan publik. Di bawah undang-undang desentralisasi No. 22 tahun 1999 pemerintah daerah dapat menjalankan pelayanan publik mereka sendiri, namun tidak jelas sampai dimana suatu konsep nasional pelayanan publik yang ditetapkan dalam UU No. 43 tahun 1999 dan PP No. 25 tahun 2000 dapat dijelaskan.

Ada dua badan yang mengelola pelayanan publik. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPan) bertanggung jawab terhadap regulasi yang mengatur administrasi negara. Badan ini menjalankan fungsinya melalui pengumuman kebijakan dan surat keputusan menteri yang seringkali tidak dihiraukan oleh birokrasi lainnya. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara formal bertanggung jawab terhadap implementasi perundangan pelayanan publik dengan mengeluarkan ‘aturan main’ dalam penerimaan, pemecatan dan promosi, dan meregulasi jumlah pelayanan ini. Departemen Keuangan juga memainkan peran penting, karena alokasi anggarannya menentukan jumlah ini. Departemen Dalam Negeri juga memegang peran penting melalui desentralisasi administrasi dalam pengelolaan pelayanan publik mereka.

Gaji masih jadi Isu Utama?

Kondisi kepegawaian dan kebijakan gaji secara tertulis terlihat transparan. Namun kenyataannya, terdapat banyak celah dalam sistem penerimaan pegawai, dimana dengan menyogok seseorang dapat memperoleh promosi atau bisa diterima sebagai pegawai. Sistem penggajian tidak memiliki kriteria kinerja yang melekat di dalam sistem tersebut. Juga tidak terdapat hukuman atas korupsi dan mutu kinerja yang rendah. Sehingga, menjadi pegawai negeri walaupun gajinya kecil tetap merupakan pilihan yang menarik, dan tidak terjadi kekurangan lamaran untuk posisi-posisi pegawai negeri, serta tidak banyak terjadi tingkat perpindahan kerja yang tinggi kecuali karena pensiun.

Pegawai negeri sering mencari-cari alasan atas kinerja yang buruk, absensi, dan praktek-praktek korupsi dengan menyatakan bahwa mereka tidak dibayar dengan cukup. Ini merupakan perdebatan panas, namun pegawai negeri sesungguhnya telah menerima kenaikan gaji yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir dan tidak kurang dibanding sektor swasta. Tetap saja, ada pandangan umum bahwa korupsi akan berkurang jika gaji meningkat.

Penelitian internasional menunjukkan bahwa jika memang tingkat korupsi pegawai negeri tinggi, dan sanksi untuk yang tertangkap rendah, peningkatan gaji yang besar memang dibutuhkan untuk mengeliminasi korupsi. Tetapi peningkatan gaji yang kecil jumlahnya, dan tidak dibarengi usaha reformasi lainnya, tidak akan meningkatkan kinerja.

Dimana peran masyarakat?

Kalau masyarakat ditanya “apakah pelayanan publik sudah memenuhi harapan?” Jawaban yang diterima oleh semua orang pasti akan hampir sama : belum atau bahkan tidak!

Selama ini posisi dan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik masih lemah. Sebab, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam menentukan standar pelayanan umum dan tidak pernah ada kejelasan prosedur pengajuan komplain.
Masyarakat seolah-olah dituntut untuk larut dalam “gaya kerja” yang ditampilkan oleh para pegawai negeri yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat ketika bertugas memberikan layanan publik.

Tidak perlu dilakukan survey apapun untuk melihat kebobrokan dan kemalasan para pejabat publik. Begitu memasuki area kantor pemerintah, masyarakat akan langsung bisa melihat pameran “kesantaian” dan “ketidak-seriusan” para pejabat publik ini dalam melayani masyarakat. Pesawat televisi yang tersedia hampir di seluruh ruangan pelayanan publik dan diperuntukan bagi masyarakat yang sedang menunggu antrian, seringkali tidak ada lagi di ruang tunggu, tetapi berpindah ke ruangan yang memudahkan para pejabat publik tersebut menikmati acara televisi favorit pada jam kerja.

Pengalaman yang saya dapat ketika mengurus surat di salah satu instansi pemerintah merupakan satu contoh dimana pejabat publik di negara ini masih menganggap diri mereka “penguasa” ataupun “pemerintah” (tukang perintah), daripada bersifat melayani. Sebuah surat sederhana harus diselesaikan dalam waktu berjam-jam, sementara sang pejabat sendiri larut dalam “kesibukan” yang tidak pernah dapat dijelaskan. Hal-hal seperti ini jelas sekali menunjukkan bahwa hukum yang dibuat belum efektif karena di dalamnya tidak ada sanksi yang akan memberatkan bahkan membuat jera para pejabat publik apabila pelayanan yang diberikan tidak memuaskan.

Reformasi terhadap Birokrasi

Dilihat dari fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, tampaknya Undang-Undang No. 43 tahun 1999 dan ada dua badan yang mengelola pelayanan publik, upaya perbaikan kualitas pelayanan publik dilakukan melalui pembenahan sistem pelayanan publik secara menyeluruh dan terintegrasi yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dalam bentuk undang-undang yang diharapkan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan yang memiliki sanksi sehingga memiliki daya paksa terhadap pemenuhan standar tertentu dalam pelayanan publik.

Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik adalah bukti bahwa masyarakat sudah bosan dengan perilaku birokratisasi.

Langkah-langkah penting yang harus dilakukan dalam reformasi ini adalah :
• Menciptakan Komisi Layanan Publik Nasional untuk mempercepat reformasi atau menunjuk, mempersiapkan dan memperkuat lembaga pemerintah yang sudah ada untuk memimpin reformasi ini.
• Melakukan penilaian kritis terhadap struktur dan fungsi organisasi pemerintah, dengan memperhitungkan efek desentralisasi dan privatisasi.
• Belajar dari pengalaman negara-negara lain dalam melakukan pilihan bijak mengenai struktur dan sistem mereka, serta belajar dari reformasi di badan-badan khusus (Kantor Pembayar Pajak Besar dan Komisi Anti Korupsi) dan pemerintah daerah.
• Menghubungkan tindakan-tindakan reformasi pelayanan publik dengan reformasi anggaran dan aspek lainnya di pemerintahan.
• Mendesain ulang sistem pelayanan publik dengan menekankan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia yang modern, melakukan penerimaan pegawai terbuka dan menetapkan pelayanan yang sesuai.
• Jika pelayanan yang terpadu tetap dipertahankan dalam sistem pemerintahan yang terdesentralisasi, kewajiban pengelolaaan pelayanan publik mesti diklarifikasi, dengan tetap mengingat bahwa kewajiban pengelolaan dan fungsional harus saling berhubungan.
• Mendesain ulang system penggajian seiring dengan memperkenalkan paradigma baru manajemen kepegawaian.
• Membuat proses reformasi menjadi ‘inclusive’ -berikan prioritas tinggi terhadap partisipasi semua pihak yang terkait.
• Merubah nilai dan sikap pegawai negeri dan mengakhiri kekebalan terhadap tindakan korupsi.
• Terakhir, reformasi pelayanan publik tidak hanya mengenai prosedur manajemen kepegawaian dan gaji. Perubahan nilai dan perilaku merupakan kunci sukses.

Suatu kali, saya mendapat telephone dari salah seorang pejabat pemerintah yang seharusnya diharapkan menjadi penjembatan antara pihak saya dengan pihak pemerintah lainnya. Akan tetapi kalimat yang keluar dari pejabat tersebut adalah “Sebagai warga negara Indonesia, anda harus menghargai birokrasi yang ada di negara kita ini. Jangan ikut campur terlalu dalam terhadap apa yang terjadi di dalam tubuh Pemerintahan ini!”

Saya? Tentu saja kaget mendapatkan teguran seperti itu. Jawaban saya tentu saja tidak menyenangkan bagi pejabat tersebut. “Apakah ini sebuah ancaman?” tanya saya.

“Sebagai warga negara, saya justru seharusnya mendapatkan pelayanan dari anda sebagai pejabat publik, bukan ancaman”.

Pejabat itu meralat ucapannya “Yah…anda harusnya maklumlah dengan birokrasi yang ada di negara kita ini…”

Saya tertawa. “Hehehe…saya seharusnya bukan maklum Pak, tapi malu! Apakah anda tidak pernah mengikuti berita, bahwa saat ini negara kita sedang heboh-hebohnya ingin mereformasi birokrasi yang ada? Jadi, buat apa saya maklum?”

Anyway, buruknya kinerja pelayanan publik disebabkan karena para pejabat publik tidak berorientasi kepada masyarakat pengguna (apa yang dibutuhkan oleh masyarakat). Artinya, masyarakat pengguna bukan menjadi perhatian utama, dengan pertimbangan bahwa mereka pasti membutuhkan jasa atau layanan publik tersebut. Tanpa harus dengan pelayanan yang baikpun masyarakat pasti akan datang. Mindset seperti itulah yang seharusnya dirubah.

Memperhatikan keinginan masyarakat harus ditanamkan karena inilah sebenarnya yang menjadi dasar dalam perbaikan kualitas layanan publik.

A Woman has the Right to Control her own Body

•June 3, 2008 • Leave a Comment

I believe it. Do you?

If you’re a woman, you better believe it, otherwise you would let woman abuse continues to grow in this country.

Tidak usah jauh-jauh mencari contoh ‘abusal’ di sekitar kita. Peninggalan budaya lama, agama, dan keterbatasan pengetahuan membuat masih banyak sekali perempuan Indonesia menerima begitu saja menjadi korban kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun di tempat kerja.

Seorang buruh perempuan yang begitu takut akan kehilangan pekerjaan, akan pasrah menerima abusal dari mandor atau supervisornya di tempat kerja walaupun hatinya memberontak. Tak jarang, tangan-tangan kotor mandor ataupun supervisor menjamah bagian tubuhnya.

Seorang pelayan rumah makan, karena takut kepada majikannya, hanya akan diam saja ketika tangan salah seorang pelanggan tetap rumah makan tersebut ‘ramah’ (rajin menjamah) terhadapnya.

Banyak pula para isteri yang menerima begitu saja diperlakukan kasar oleh suaminya karena doktrin agama yang melarangnya bersikap melawan kepada suami.

Lalu, ketika seorang perempuan menjadi hamil karena diperkosa, dan ingin melakukan aborsi, dia juga tidak diperbolehkan, dengan alasan dia akan melakukan pembunuhan.

And then, kalau seorang perempuan berpakaian seksi, para laki-laki munafik akan teriak-teriak soal hasratnya yang terganggu melihat pemandangan indah itu dengan memakai topeng susila dan menyalahkan perempuan tersebut sambil mengancam “pakailah pakaian yang tertutup, jika tidak mau ku perkosa!”

Ah, begitu sulitkah menjadi perempuan?

Tidak!

Lalu mengapa perempuan seringkali berada pada posisi yang tidak menyenangkan?

Menjadi perempuan itu tidak sulit. Tetapi menjadi perempuan lemah, itu baru sulit!

Seorang isteri yang tidak mau melayani hasrat suaminya di tempat tidur karena lelah atau sedang tidak berselera, seringkali juga dianggap ‘tidak patuh’ pada suaminya.

Padahal katanya berumah tangga itu butuh saling pengertian, kenapa keengganan isteri melakukan hubungan seks dianggap sebagai suatu ‘ke-tidak patuhan’?

Berapa banyak perempuan yang mengalami abusal dalam perkawinannya kalau hubungan seks dalam perkawinan dianggap sebagai suatu kewajiban yang bisa berujung ‘ke- tidak patuhan’?

Kenapa tubuh perempuan dianggap suatu obyek yang bisa diperlakukan oleh kaum laki-laki atas nama kepatuhan?

I mean, this is our own body, my friends! No one can control our own body! Not even your husband!

Kalau tubuh anda merasakan sakit, apakah pasangan anda merasakan juga rasa sakit yang sama?

Tentu saja tidak. So, don’t let your partner force his ego on you! Especially to your own body!

Abusal bukan saja terjadi pada kaum perempuan yang sudah berstatus isteri, tetapi juga kepada perempuan yang terlalu takut kehilangan laki-laki yang disukainya. Saya tidak mau mengatakan dicintainya, karena menurut saya cinta dan suka itu artinya sangat jauh berbeda. Kalau seseorang sudah bisa mencintai orang lain, dia juga harus sudah bisa mencintai dirinya sendiri.

Banyak perempuan muda senang ketika dicemburui kekasihnya. Mereka menganggap dicemburui itu adalah bentuk dari perhatian. Padahal belum tentu berarti begitu, karena setiap individu punya kadar kecemburuan yang sangat berbeda.

So, mulai sekarang, jika anda perempuan, katakan pada diri anda sendiri :

“This is my own body! I have the right to control my own body!”

Dan jika anda laki-laki, saya ingin mengatakan kepada anda :

“Manage your own body, otherwise, we’ll let you control it from jail!”

Note :
Pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 :

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.

Pasal 8
Kekerasan seksual yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :

a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Pasal 46

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Semua tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 5 di atas adalah termasuk delik aduan. Jadi, kalau anda, perempuan, merasa mendapat perlakuan seperti tersebut di atas dan memiliki bukti yang kuat, adukan ke polisi! Jangan ragu-ragu! Karena jika anda tidak melaporkan atau mengadukannya ke polisi, perlindungan tidak akan bisa diberikan kepada anda.

So, once again, please remember, your own body, your right to control it! Don’t let anyone control it especially when you refuse to have it being controlled by others!

The Fact That We Live Alone

•June 1, 2008 • 1 Comment

This article is dedicated to the people who sometimes forget that no one would be the best person to help except ourselves. If you’re now living in a happy live, you won’t need to read it.

When you wake up from your sleep, who do you think the person who really understand what you feel?

Only you. Yourself.

When you walk on the street, you see many people also walk around you. Some will walk toward you, some walk to the same directions. Do you think they know what you have in mind?

No.

You wouldn’t even know what they think. Each of them.

When you drive your car or your motorcycle, you would see many people do the same. Some would drive calmly, others drive emotionally. Do you think they would understand when you hit their vehicles because of your bad mood?

No.

They would only care to ask you for the damage you make.

How many heads would you see everyday? Hundreds. Thousands probably.

Have you ever realized that everyone was always busy with their own problems?

No need to think about hundred or thousand heads. Look around you. How many head you see now?

10? 5? 2? Or even 1? Is 1 including yours? You can’t even see yours! You would only be able to see your head when you look in the mirror!

Question : “why do people sometimes too busy to see others problem?”

Is it because they forget to look themselves in the mirror?

I don’t know. You don’t know either. Only the person him or herself who knows it.

So, when you have problems, don’t ever think that anyone should be involved too deep. As a person who understand better about yourself, you know that other people also have problems in their mind.

Is this article trying to ask you to be an individualist?
Not at all.

You see, as a human, naturally we need contacts with other people. However, not all contacts would result better for us. They could be worse many times.

At this point, you would see that your role as an individual would play a lot. Whether you would be a good or bad person, the result would depend on what you choose to be.

You sit side by side with your soulmate. Are you sure she or he able to see what you really see?

I don’t think so.

It’s you. Yourself.

Believe in yourself. That’s a very cliché and easy quote. Honestly, not too easy to do that.

I had once loosing it. I feel like floating anywhere I go. But then I remembered. Those are the times when I must remind myself to trust my own judgments and opinions, to keep my life focused.

Believe it or not, there was no one who could help me but myself!

I heard everyone’s comment, but I didn’t take any of them! All was coming back to me. Only me.

I stood alone on my way. Tried to look. Nobody even saw me. Should I care about it?

Definitely, not.

There will be challenges to face and changes to make in my life, and it is up to me to accept them.

I began to learn that kisses aren’t contracts and presents aren’t promises.

I began to accept my defeats with my head held up and my eyes opened with the grace of an adult, not the grief of a child.

I learnt to build my roads on today because tomorrows ground is too uncertain for plans.

So, I just plant my own garden and decorate my own soul instead of waiting for someone to bring me flowers.

Now I realize that I could be strong and have worth!

That’s the fact that in every single way of lives, we live alone, but not lonely. We have our own soul as our best friend!

:: Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap The Global Gag Rule ::

•June 1, 2008 • Leave a Comment

I. PENDAHULUAN

“… legal sociology has applications in the practice of law, in the reform of the legal process, and in jurisprudence and social policy, law is entering an age of sociology”

Donald Black mengatakan hal tersebut dalam bukunya yang berjudul “The Behavior of Law”. Ungkapan tersebut di atas menggambarkan bahwa sosiologi hukum akan menempatkan kembali konstruksi hukum yang abstrak ke dalam struktur sosial yang ada, sehingga hukum menjadi lembaga yang utuh dan realistis. Di Amerika Serikat, hukum dapat diartikan sebagai hak (law is right), bahkan sudah timbul adanya kesadaran untuk menempatkan sosiologi hukum bekerja sedemikian rupa untuk strategi advokat di pengadilan.

Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif.

Berbeda dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektifitas hukum, serta kultur hukum.

Untuk memahami bekerjanya hukum, dapat dilihat fungsi hukum tersebut di dalam masyarakat. Fungsi tersebut dapat diamati dari beberapa sudut pandang, yaitu : sebagai sosial kontrol, sebagai alat untuk mengubah masyarakat, sebagai simbol, sebagai alat politik, maupun sebagai alat integrasi.

Dalam melakukan kajian sosiologi hukum ini, Penulis akan melakukan pendekatan melalui seluruh 5 fungsi hukum di atas.

Global Gag Rule adalah salah satu dari sekian kebijakan Amerika Serikat yang pengaruhnya begitu luas. Kedudukan Amerika Serikat sebagai Negara yang memiliki pengaruh kuat di mata dunia telah membuat negara-negara di dunia seolah-olah secara tidak langsung tunduk pada kebijakan yang dibuat oleh pemimpin Amerika Serikat.

Global Gag Rule diberlakukan kembali oleh Presiden George W. Bush pada hari pertamanya menduduki jabatan presiden pada bulan Januari 2001. Kebijakan yang resminya disebut sebagai Mexico City Policy ini sebelumnya diumumkan oleh Reagan administration pada the United Nations International Conference on Population di Mexico City pada tahun 1984. Pada tahun 1993 ditarik oleh Presiden Bill Clinton tetapi kemudian diberlakukan kembali oleh Presiden Goerge W. Bush.

Global Gag Rule memberlakukan suatu aturan keras yang melarang pemberian bantuan keluarga berencana kepada organisasi non pemerintah (NGO) yang menggunakan dana bantuan dari sumber lain manapun untuk melakukan aborsi selain yang disebabkan oleh suatu keadaan yang mengancam nyawa perempuan, akibat perkosaan atau hubungan sedarah, pemberian konsultasi dan petunjuk untuk aborsi, atau melakukan lobby untuk membuat aborsi menjadi legal atau apapun yang berhubungan dengan aborsi di negara penerima bantuan tersebut.

Disebut “gag” karena mencekik kebebasan berbicara dan debat publik mengenai hal-hal yang berhubungan dengan aborsi, kebijakan ini diberlakukan kepada setiap NGO asing yang menerima bantuan untuk memberikan fasilitas kesehatan akan tetapi dengan larangan yang dapat menjerumuskan kesehatan banyak pasien, dan kalau NGO asing tersebut menolak kebijakan ini, maka akan kehilangan bantuan dana vital yang diberikan oleh Amerika Serikat, termasuk di dalamnya suplai alat kontrasepsi dan bantuan teknis.

II. TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN “GLOBAL GAG RULE”

1. Dilihat dari fungsi hukum sebagai alat politik

Sudah bukan rahasia lagi bahwa sebagai negara adi kuasa, Amerika Serikat sangat murah hati dalam membagikan dana-dana bantuan kepada negara-negara berkembang yang memang sangat membutuhkan bantuan dana, terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan yang menyangkut nyawa manusia, kesehatan. Presiden Amerika Serikat George W. Bush dalam memorandumnya kepada USAID menyatakan sebagai berikut :

The Mexico City Policy announced by President Reagan in 1984 required nongovernmental organizations to agree as a condition of their receipt of Federal funds that such organizations would neither perform nor actively promote abortion as a method of family planning in other nations.  This policy was in effect until it was rescinded on January 22, 1993.

It is my conviction that taxpayer funds should not be used to pay for abortions or advocate or actively promote abortion, either here or abroad. It is therefore my belief that the Mexico City Policy should be restored. Accordingly, I hereby rescind the “Memorandum for the Acting Administrator of the Agency for International Development, Subject:  AID Family Planning Grants/Mexico City Policy,” dated January 22, 1993, and I direct the Administrator of the United States Agency for International Development to reinstate in full all of the requirements of the Mexico City Policy in effect on January 19, 1993.

Dilihat dari waktu penyampaian pernyataan mengenai pemberlakuan kembali Global Gag Rule atau Mexico City Policy yang dikeluarkan pada hari pertama Presiden George W. Bush menduduki kantornya. Sementara Presiden Bill Clinton dalam pandangannya tidak menyetujui pelaksanaan kebijakan Mexico City Policy yang dianggapnya “excessively broad” (terlalu luas) dan menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah “undermined efforts to promote safe and efficacious family planning programs in foreign nations” (merusak usaha untuk memajukan program keluarga berencana yang aman dan tepat di negara-negara lain).

Ini berarti, bahwa pergantian pemimpin Amerika Serikat bisa mengakibatkan perubahan yang berarti terhadap kelangsungan dunia kesehatan di dunia, terutama negara-negara berkembang.

2. Dilihat dari fungsi hukum sebagai social control

Sebagai alat untuk mengubah masyarakat sebagaimana yang pernah dikemukakan oleh Roscoe Pound “a tool of social engineering”. Perubahan masyarakat dimaksud terjadi bila seseorang atau sekelompok orang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung tersangkut tekanan-tekanan untuk melakukan perubahan, dan mungkin pula menyebabkan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga lainnya.

Dari segi social control, sebagai negara adi kuasa, Amerika Serikat seakan mengontrol kebebasan negara-negara penerima bantuan dana dari Amerika Serikat untuk melakukan apa yang “diperintahkan” oleh Amerika Serikat, karena seperti Penulis sebutkan di atas tadi, bukan hanya perempuan di negara penerima dana bantuan tersebut yang “seakan-akan” tidak punya hak lagi terhadap tubuhnya sendiri, akan tetapi juga melarang orang untuk berbicara mengenai sesuatu yang mengarah kepada legalitas dari aborsi.

Sebuah klinik di Nepal contohnya. Klinik tersebut ditutup hanya karena mereka memasang poster yang menurut pendapat Amerika Serikat memiliki arti atau ajakan yang mengarah kepada aborsi.

“We believe a woman has the right to control her own body”

Poster tersebut sebenarnya dipasang untuk mempromosikan hak-hak perempuan dalam rangka perlindungan terhadap perkosaan dan kekerasan terhadap perempuan. Akan tetapi berdasarkan pemahaman pengertian yang berbeda terhadap kalimat tersebut, Amerika Serikat menghentikan dana bantuan yang diberikan kepada klinik tersebut dan menarik semua suplai dan bantuan teknis yang ada sehingga mengakibatkan banyaknya pasien yang kemudian tidak tahu bahwa klinik tersebut telah tidak beroperasi lagi, tidak mendapatkan bantuan kesehatan ataupun pertolongan segera, dan mengakibatkan hilangnya nyawa pasien yang pada mulanya bergantung kepada keberadaan klinik tersebut.

Sebuah laporan yang bertajuk “Acess Denied” adalah dokumentasi pertama mengenai akibat dari diberlakukannya kembali kebijakan pelaksanaan jasa kesehatan di seluruh dunia.

Kritikan pedas terhadap pemberlakuan kebijakan ini muncul dari PAI (Population Action International), IPAS, and PPFA (Planned Parenthood Federation of America).

“When we counsel, we have to talk about abortion. You can’t do counseling on reproductive health without talking about the whole business,” Fyfe said by phone from Washington, D.C. where she is helping publicize the new report. “We were told, ‘you talk about abortion, you’re out,’” she said.

3. Dilihat dari fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat

Untuk mendapatkan kembali pendanaan bagi klinik yang dikelola, organisasi-organisasi penerima bantuan ini harus menyatakan bahwa mereka akan patuh pada aturan yang melarang diskusi mengenai aborsi.

Lebih lanjut, organisasi penerima bantuan dana Amerika Serikat juga dilarang untuk turut serta dalam mempromosikan kebebasan undang-undang aborsi di negara mereka masing-masing.

“It denies organizations the ability to participate in an important policy decision in their country,” said Amare Bedada, executive director of the Family Guidance Association of Ethiopia in Addis Ababa.

Perubahan pada masyarakat sebagai akibat dari diberlakukannya kebijakan ini jelas sekali terlihat.

Di Kenya, 5 klinik yang bekerja sama dengan Marie Stopes International (salah satu NGO internasional), ditutup dengan paksa karena dianggap tidak mematuhi aturan. Akibatnya, ribuan pasien tidak terlayani lagi dan kondisi kesehatan memburuk.

Di Ethiopia, aborsi diperbolehkan ketika kesehatan atau nyawa seorang ibu dalam keadaan terancam. Para pembentuk Undang-undang masih memperdebatkan mengenai ketentuan aborsi tersebut. Di negara ini, 1 dari 7 perempuan terbukti meninggal karena komplikasi pada kehamilannya. Demi mencegah hal tersebut, NGO internasional memberikan penyuluhan mengenai bahayanya aborsi. Akan tetapi, lagi-lagi akibat memberikan penyuluhan tersebut, beberapa klinik ditutup dengan alasan melanggar ketentuan yang sudah digariskan oleh USAID.

Di Zambia, perempuan diperbolehkan melakukan aborsi jika ada keterangan tertulis dari 3 (tiga) dokter yang mengatakan bahwa nyawa atau kesehatannya dalam bahaya. Pada prakteknya hal ini tidak berjalan dengan baik. Banyak perempuan kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan dari 3 dokter yang berbeda dikarenakan keterbatasan biaya, sehingga pada akhirnya mereka lebih memilih jalan aborsi tidak resmi.

“They end up dying, either from the pregnancy or from an abortion induced by themselves,” Fyfe said.

Di Romania, perempuan rata-rata melakukan aborsi dan metode pengaturan kelahiran anak dengan penuh kecurigaan karena terlalu lamanya indoktrinasi oleh Soviet Administrations. Organisasi keluarga berencana tidak dapat menjalin kerjasama dengan penyelenggara aborsi untuk menghindari advokasi keluarga berencana yang berusaha merangkul perempuan yang menjalani aborsi beberapa kali karena kekosongan informasi mengenai bahayanya aborsi.

4. Dilihat dari fungsi hukum sebagai symbol

Global Gag Rule adalah symbol kekuasaan Amerika Serikat terhadap dunia terutama negara-negara berkembang penerima bantuan dana kesehatan. USAID memberikan bantuan dana keluarga berencana bagi 60 negara di dunia. Dengan kekuatan keuangannya, Amerika Serikat menjadikan Global Gag Rule sebagai aturan yang tidak bisa diganggu gugat dengan alasan apapun.

Negara-negara berkembang memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap dana bantuan. Family Planning atau keluarga berencana yang menjadi tujuan utama dari adanya bantuan kemanusiaan tersebut akhirnya tenggelam dalam ‘kejayaan’ Global Gag Rule.

5. Dilihat dari fungsi hukum sebagai alat integrasi

Amerika Serikat adalah penyumbang terbesar program keluarga berencana internasional dan bantuan populasi sejak tahun 1960. Akan tetapi bantuan itu menjadi suatu tekanan ketika pada tahun 1984 Reagan Administration mengeluarkan larangan untuk memberikan dana bantuan kepada NGO international yang memberikan bantuan dalam keluarga berencana apabila NGO tersebut melakukan aktifitas yang berkaitan dengan “aborsi sebagai salah satu metode dari keluarga berencana”. Pengertian aborsi di sini adalah secara menyeluruh kecuali menyangkut nyawa (bukan kesehatan), perkosaan, dan hubungan sedarah.

Dilihat dari fungsi hukumnya sebagai alat integrasi, Global Gag Rule tidak membuat angka aborsi dan kematian ibu melahirkan menurun. Bahkan semakin memburuk. Oleh karena itu, Clinton Administration mencabut aturan tersebut pada tahun 1993.

Akan tetapi ketika Bush berkuasa, Global Gag Rule kembali menghantui dunia. Kalau dilihat dari bagaimana arbitrasi dan tekanan dari Global Gag Rule ini mengancam banyak nyawa di seluruh dunia terutama perempuan sebagai penerus generasi lahirnya manusia baru ke dunia, tentu saja dapat dikatakan kebijakan ini tidak membawa hasil apapun yang lebih baik.

Apa hasil yang dicapai dari diberlakukannya Global Gag Rule yang “bercita-cita” menghapuskan aborsi dari muka bumi ini? Para perempuan tetap saja tidak memiliki informasi yang cukup mengenai menjalankan program pengaturan kelahiran, kekurangan alat kontrasepsi, banyaknya nyawa melayang karena aborsi yang tidak aman, dan lebih parah lagi karena berefek pada teriakan demokrasi yang sering dibanggakan oleh Amerika Serikat sendiri.

Dengan kata lain “Do as I say but don’t say what I do”!

II. KESIMPULAN

Kebijakan Global Gag Rule sebenarnya adalah kebijakan yang cacat. Dilihat dari fungsi hukumnya untuk merubah masyarakat di negara-negara berkembang dengan membungkam mereka untuk bicara mengenai aborsi walaupun konteksnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang aborsi sendiri. Kebijakan ini dibuat merata, tanpa peduli apakah untuk mencapai tujuan pelaksanaan keluarga berencana yang baik diperlukan kampanye mengenai aborsi yang aman, mengungkap fakta-fakta aborsi yang tidak aman, berpartisipasi dalam debat publik (formal atau tidak formal) yang dapat memberikan akses kepada informasi yang aman mengenai aborsi.

Akan tetapi, Global Gag Rule tidak melarang kampanye mengenai anti aborsi. Riset yang dilakukan oleh Population Action International membuktikan bahwa Global Gag Rule telah merusak tujuan dari ketulusan bantuan internasional kepada negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan dalam hal keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Tidak ada bukti yang dapat mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan itu tingkat aborsi dan kematian ibu menjadi berkurang, bahkan menjadi lebih parah.

Dalam hal ini, tampaknya memang Amerika Serikat memang “sangat memahami” arti sosiologi hukum. Terbukti bahwa hukum yang dibuat olehnya telah banyak membawa pengaruh kepada seluruh dunia. Fungsi hukum yang diberlakukan oleh Amerika Serikat dalam bentuk Global Gag Rule terbukti berjalan meskipun hasilnya tidak membawa perubahan ke arah perbaikan bagi dunia.

The Global Gag Rule is dangerous and unnecessary

  • Since at least 1973, no taxpayer dollars have been spent to provide or “promote” abortion services overseas.
  • Access to international family-planning services is one of the most effective means of reducing the need for abortion.
  • This policy has had disastrous effects, causing clinics to close and supplies of birth control to diminish.


The Global Gag Rule is dangerous and unnecessary •	Since at least 1973, no taxpayer dollars have been spent to provide or “promote” abortion services overseas. •	Access to international family-planning services is one of the most effective means of reducing the need for abortion. •	This policy has had disastrous effects, causing clinics to close and supplies of birth control to diminish.


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Prof Dr. H. Zainuddin M.A., Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

JSTOR, Population and Development Review, Vol. 10, No. 3 (Sep., 1984), pp. 574-579, The White House Office of Policy Development

Bush, George W., MEMORANDUM FOR THE ADMINISTRATOR OF THE UNITED STATES AGENCY FOR INTERNATIONAL DEVELOPMENT, White House, 2001

Chavez, Suzana, The Global Gag Rule from the Perspective of the Women’s Movement in Peru, Center for Reproductive Rights, 2003

Loder, Asjylyn, Report: Global Gag Rule Spurring Deaths, Disease, WeNews, 2003

Preston, Tod, Congress Votes to Repeal Global Gag Rule, RH Reality Check, 2007

NARAL Pro-Choice America, Global Gag Rule: A Flawed Policy That Sacrifices Women’s Lives, January 2007

Center for Reproductive Rights, The Bush Global Gag Rule: Endangering Women’s Health, Free Speech and Democracy, 2003

International Women’s Health Coalition, Putting Politics Before Public Health: The Global Gag Rule, 2004

National Organization for Women, Repeal the Global Gag Rule, 2003

Population Action International, How the Global Gag Rule Undermines U.S. Foreign Policy and Harms Women’s Health, June 2004

Coz I Love to Write

•May 27, 2008 • Leave a Comment

Yes, I love to write, especially about myself. That’s why I’m having this blog.