:: Maaf, Apa yang di-PATEN-kan, Pak? ::

Hari ini saya membaca berita yang menurut saya lucu. Banyak orang senang menggunakan kata “PATEN” tanpa tahu apa sih sesungguhnya yang dimaksud dengan PATEN itu menurut UU kita?

Berita yang saya baca di detik.com itu berbunyi begini :

Jakarta – Selain memasukkan tokoh pendiri NU KH Hasyim Asy’ari dalam iklannya, PKS juga menggunakan tokoh pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan. Tokoh muda Muhammadiyah, Yusuf Warsyim, pun menilai tokoh KH Ahmad Dahlan perlu dipatenkan agar ’sengketa tokoh’ sejenis tidak terjadi lagi.

“Untuk menghindari masalah seperti ini lagi maka perlu dipikirkan upaya-upaya untuk mematenkan tokoh KH Ahmad Dahlan. Agar bisa digugat secara hukum kalau terjadi lagi nantinya,” ujar Yusuf Warsyim.

Hehehe…. Tunggu ah, nyengir dulu… :D

Menurut UU No. 14 Tahun 2001 tentang PATEN, definisi Paten adalah “hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.

Kalau kita menghubungkannya dengan kalimat di atas itu, katanya “Tokoh KH Ahmad Dahlan perlu dipatenkan“, apanya yang perlu dipatenkan? Memangnya KH Ahmad Dahlan itu hasil invensi di bidang teknologi? Lalu, teknologi apa? Siapa yang menjadi Inventor-nya?

Maaf, seringkali seseorang yang sudah punya posisi tinggi dalam suatu organisasi besar pun salah kaprah mempergunakan kata “PATEN“ ini.

UU yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual adalah : Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Desain Industri. Lalu, KH Ahmad Dahlan mau dimasukkan kemana kalau mau menggugat secara hukum bagi yang “menggunakan“ tokoh KH Ahmad Dahlan? Lho? Tokoh kok bisa digunakan? Kan KH Ahmad Dahlan-nya sudah meninggal? Apanya sih yang digunakan? Namanya? Gambarnya? Atau apanya nih? :D

Kalau tokoh itu seorang Pahlawan Nasional, berarti dia milik publik dong? Milik seluruh bangsa Indonesia kan? Eh, tapi memangnya dipakai sebagai apa sih tokoh ini?

Ah sudahlah… daripada saya jadi ngawur juga, mendingan nyengir-nyengir sajalah… :D

~ by Risa on November 14, 2008.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.