The Impacts on Visa Policy Changes for International Organizations in Indonesia
Sejak 9 Januari 2008, Departemen Luar Negeri mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh perwakilan Diplomatik, Konsuler, dan Organisasi Internasional di Indonesia mengenai perubahan kebijakan pemberian izin tinggal kepada warga negara asing pemegang paspor biasa yang bekerja untuk Organisasi Internasional dan tenaga ahli asing yang membantu kementerian teknis Indonesia dalam rangka kerjasama teknik.
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008, departemen luar negeri tidak lagi memberikan izin tinggal dinas ataupun diplomatik kepada pemegang paspor biasa walaupun warga negara asing ini bekerja untuk membantu kementerian teknis Indonesia dan dalam rangka kerjasama teknik.
Peraturan yang dirujuk adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Tinggal, dan Izin Keimigrasian. Pasal 8 dari PP No. 32 tahun 1994 tersebut menyebutkan :
Visa Diplomatik atau Visa Dinas hanya dapat diberikan kepada pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas.
Pasal 8 dari PP yang sudah dikeluarkan sejak tahun 1994 ini sebenarnya sudah lama sekali tidak dipergunakan dalam pemberian izin tinggal kepada tenaga ahli asing pro Sekneg. Ketika pada saatnya perubahan ini diberlakukan, tidak terlihat sama sekali kesiapan dari departemen terkait dalam melaksanakannya.
Departemen luar negeri karena merasa sudah mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh perwakilan diplomatik dan organisasi internasional merasa tidak perlu lagi ikut campur ketika pada praktek pelaksanaan pemberian izin keimigrasian ini mengalami banyak hambatan. Direktorat konsuler sebagai direktorat yang tadinya mengeluarkan izin tinggal bagi para tenaga ahli asing, serta merta angkat tangan dan melemparkan semua tanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Organisasi Internasional dibuat bingung oleh kebijakan yang tidak juga disertai sosialisasi yang menyeluruh.
Tak peduli apakah organisasi internasional seperti United Nations dan agen-agennya serta organisasi internasional lain tidak semua staffnya memiliki paspor dinas maupun diplomatik. Pokoknya semua tidak bisa diberikan karena akan melanggar hukum nasional.
Padahal, Indonesia sedang dalam keadaan yang membutuhkan banyak uluran tangan asing. Kalaupun para pejabat pemerintahnya tidak membutuhkan, rakyat Indonesianya banyak yang membutuhkan. Tapi dengan alasan melanggar hukum nasional, para pejabat pemerintah lupa bahwa Indonesia adalah negara yang berada di dalam lingkar hubungan internasional.
Seakan lupa bahwa Indonesia bukanlah negara yang berdiri sendiri di lingkup hubungan internasional, para pejabat pemerintah ini asyik bermain-main dengan pola berpikirnya sendiri.
Organisasi Internasional yang memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesiapun tidak dianggap. Bagi para pejabat ini, MoU tersebut hanyalah sebuah dasar yang tidak kuat sama sekali, sehingga tidak pantas untuk dipertimbangkan isinya. Tidak peduli apakah pihak Pemerintah Indonesia menjadi tidak konsisten dengan apa yang sudah disetujui bersama. Bahkan United Nations pun yang jelas-jelas merefer kepada konvensi internasional yang juga ditanda-tangani oleh Indonesia salah satunya pada tahun 1969 “Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations”.
Salah satu pasal dari Convention tersebut menyebutkan bahwa : “the Government recognizes the officers shall be immune, together with their spouses and relatives dependent upon them, from immigration restrictions and alien registration”.
Entah para pejabat pemerintah mengerti atau tidak arti dari pasal tersebut, yang jelas sampai saat ini, setiap pejabat organisasi internasional yang tidak memiliki paspor dinas ataupun diplomatik, tidak lagi boleh menuntut privileges ataupun imunitas yang sudah disepakati bersama dalam konvensi itu.
Keberatan dari pihak organisasi internasional hanya ditanggapi dingin, padahal di sisi lain, Pemerintah Indonesia sedang berbangga hati karena berhasil menjadi anggota Dewan Keamanan PBB.
Ketidak-harmonisan sistem yang terjadi dengan mengatasnamakan Hukum Nasional menimbulkan banyak hambatan bagi organisasi internasional dalam melaksanakan mandat yang diemban. Padahal, semestinya, departemen luar negeri mampu menentukan sendiri kebijakan yang seharusnya dilakukan oleh departemen tersebut karena menyangkut hubungan Indonesia dengan dunia internasional.
Perwakilan organisasi internasional diiming-imingi oleh aturan yang mengatakan bahwa biaya pengurusan perizinan keimigrasian adalah Rp. 0,- berdasarkan No. PP No. 19 tahun 2007 tentang perubahan atas PP No. 75 tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan HAM, yang mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp. 0,-.
Menjadi suatu pertanyaan tersendiri buat saya ketika ternyata PP No. 19 tersebut dianggap belum dapat dijadikan sebagai peraturan pelaksanaan karena ternyata tarif Rp. 0,- yang digembar-gemborkan tersebut belum memiliki Keputusan Menteri Keuangan. Dengan alasan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mengharuskan kepada setiap tenaga ahli asing atau pejabat internasional dari organisasi internasional membayar biaya pengurusan perijinan keimigrasian sama dengan para ekspatriat yang bekerja untuk keperluan bisnis pada perusahaan profit.
PP No. 19 tahun 2007 adalah perubahan atas PP No. 75 tahun 2005. Kemana saja selama ini para pejabat yang berkepentingan untuk mengurus Ketetapan Menteri Keuangannya kalau sejak tahun 2005 sampai dibuat perubahannya pun belum juga diurus?
Surat Edaran Waseskab No. SE B-1296/Waseskab/8/1976 tanggal 9 Agustus 1976 mengenai tenaga ahli asing dalam rangka program bantuan/teknik dimana pada bagian III mengenai Visa telah disebutkan bahwa :
“Perwakilan RI setelah menerima kawat penguasaan pemberian visa segera menyelesaikan pemberian :
- Visa Berdiam Sementara (VBS) maksimum satu tahun bebas bea bagi tenaga ahli pemegang paspor biasa. “
yang sebenarnya bisa dijadikan rujukan sementara pun tidak dipedulikan. Yang penting, siapapun harus bayar!
Bicara mengenai perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, tidak bisa lepas dari membicarakan mengenai hukum internasional dimana dalam hukum internasional tentu juga tidak lepas dari moral dan etika pada pelaksanaannya.
Moral dan etika pada hakekatnya merupakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menurut keyakinan seseorang atau masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan secara benar dan layak. Dengan demikian prinsip dan nilai-nilai tersebut berkaitan dengan sikap yang benar dan yang salah yang mereka yakini. Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah merupakan sistim dari prinsip-prinsip moral termasuk aturan-aturan untuk melaksanakannya.
Menurut Prof. Sumaryo Suryokusumo, dalam hukum internasional, moral dan etika tersebut dikaitkan pada kewajiban subyek hukum internasional antara lain seperti negara untuk melaksanakan dengan etikat baiknya ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat internasional.
Sehubungan dengan hal itu, hukum internasional memberikan dasar hukum bagi pengelolaan secara tertib dalam hubungan internasional.
Negara sebagai subyek hukum internasional dan sebagai anggota masyarakat internasional sudah tentu harus menghormati dan melaksanakan bukan saja aturan hukum kebiasaan internasional (rules of customary international law) yang sudah merupakan aturan-aturan hukum yang sudah diterima oleh masyarakat internasional secara luas, tetapi juga prinsip-prinsip hukum internasional yang tersusun dalam instrumen-instrumen internasional di mana negara tersebut menjadi pihak.
Aturan-aturan hukum kebiasaan internasional tersebut merupakan praktek praktek umum yang sudah diterima oleh semua negara sebagai hukum yang hampir semuanya terdiri dari elernen-elemen yang bersifat konstitutif. Praktek-praktek negara tersebut bersifat tetap dan seragam dan membentuk suatu kebiasaan. Praktek-praktek tersebut telah meningkat pelaksanaannya secara universal karena banyak negara lagi yang telah menggunakannya sebagai kebiasaan.
Sebelum hukum dibuat oleh negara maka dalam mengatur hubungan internasional telah digunakan kebiasaan-kebiasaan. Sebelum kebiasaan itu menjadi hukum maka kebiasaan itu harus berlangsung dalam waktu yang cukup lama agar dapat memperoleh persetujuan bersama dari anggota masyarakat internasional. Kebiasaan sebagai suatu sumber hukum internasional pada umumnya telah diterima dan diakui oleh para ahli hukum baik dari dunia Barat maupun dunia Timur. Menurut pandangan Mahkamah Internasional untuk menjadikan suatu aturan hukum kebiasaan internasional, memang diperlukan suatu masa yang cukup panjang, dimana kepentingan negara-negara akan terpengaruh secara khusus dan aturan-aturan tersebut dikenakan secara luas dan seragam.
Mengenai kekuatan mengikat hukum internasional kepada negara sangat didasarkan atas adanya kesepakatan (consent) negara tersebut untuk menerima prinsip-prinsip dan aturan yang ada di dalamnya. Aturan-aturan (rules of conduct) itu menjadi hukum ketika telah diterima sebagai kekuatan yang mengikat diantara para pihak. Dengan demikian tidak dijumpai kesulitan terhadap perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi resmi karena para pihak telah menyatakan kesepakatannya untuk mengikatkan diri pada instrumen-instrumen internasional tersebut.
Dalam membicarakan aspek moral dan etika dalam penegakan hukum Internasional akan dipusatkan pada beberapa permasalahan pokok sebagai berikut:
- Kewajiban Negara untuk melaksanakan perjanjian internasional yang sudah disetujuinya dengan etikat baik.
- Kewajiban internasional yang harus dilaksanakan baik oleh Negara anggota maupun bukan anggota PBB.
- Negara bukan pihak perjanjian internasional tetapi mempunyai kewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
- Kewajiban Negara terhadap hukum kebiasaan internasional.
- Negara tidak diperbolehkan untuk tidak melaksanakan perjanjian internasional yang telah disetujuinya dengan alasan peraturan perundang-undangan nasionalnya.
- Kewajiban semua Negara untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan baik Negara anggota maupun bukan anggota PBB.
- Kewajiban Negara-negara untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional mengenai pertikaian masalah yang mereka ajukan ke Mahkamah tersebut.
- Kewajiban Negara untuk Melaksanakan Perjanjian Internasional yang sudah diratifikasinya.
Hukum kebiasaan internasional itu merupakan praktek -praktek umum yang telah diterima sebagai hukum yang hampir semuanya berisi elemen-elemen yang bersifat konstitutif. Agar bisa menjadi suatu hukum kebiasaan internasional maka kebiasaan-kebiasaan itu harus diterima dulu oleh negara-negara yang sudah menyesuaikan diri terhadap kebiasaan-kebiasaan tersebut, yang sekarang telah menjadi kekuatan hukum yang mengikat. Pada umumnya kebiasaan internasional itu mengikat bukan saja negara-negara yang menciptakannya tetapi juga bagi negara-negara baru yang sudah menjadi anggota masyarakat internasional khususnya yang telah menjadi anggaota PBB.
Lalu, kalau para pejabat pemerintah Indonesia tidak mau lagi mempedulikan kebiasaan hukum internasional dan mengatas-namakan bangsa Indonesia dalam menerapkan aturan yang “benar” menurut asumsi mereka sendiri, apa yang bisa diharapkan dari mereka?
Apakah perlu ada pendidikan khusus hukum internasional bagi para pejabat pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan internasional? Rasanya perlu sekali!

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.