A Woman has the Right to Control her own Body

I believe it. Do you?

If you’re a woman, you better believe it, otherwise you would let woman abuse continues to grow in this country.

Tidak usah jauh-jauh mencari contoh ‘abusal’ di sekitar kita. Peninggalan budaya lama, agama, dan keterbatasan pengetahuan membuat masih banyak sekali perempuan Indonesia menerima begitu saja menjadi korban kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun di tempat kerja.

Seorang buruh perempuan yang begitu takut akan kehilangan pekerjaan, akan pasrah menerima abusal dari mandor atau supervisornya di tempat kerja walaupun hatinya memberontak. Tak jarang, tangan-tangan kotor mandor ataupun supervisor menjamah bagian tubuhnya.

Seorang pelayan rumah makan, karena takut kepada majikannya, hanya akan diam saja ketika tangan salah seorang pelanggan tetap rumah makan tersebut ‘ramah’ (rajin menjamah) terhadapnya.

Banyak pula para isteri yang menerima begitu saja diperlakukan kasar oleh suaminya karena doktrin agama yang melarangnya bersikap melawan kepada suami.

Lalu, ketika seorang perempuan menjadi hamil karena diperkosa, dan ingin melakukan aborsi, dia juga tidak diperbolehkan, dengan alasan dia akan melakukan pembunuhan.

And then, kalau seorang perempuan berpakaian seksi, para laki-laki munafik akan teriak-teriak soal hasratnya yang terganggu melihat pemandangan indah itu dengan memakai topeng susila dan menyalahkan perempuan tersebut sambil mengancam “pakailah pakaian yang tertutup, jika tidak mau ku perkosa!”

Ah, begitu sulitkah menjadi perempuan?

Tidak!

Lalu mengapa perempuan seringkali berada pada posisi yang tidak menyenangkan?

Menjadi perempuan itu tidak sulit. Tetapi menjadi perempuan lemah, itu baru sulit!

Seorang isteri yang tidak mau melayani hasrat suaminya di tempat tidur karena lelah atau sedang tidak berselera, seringkali juga dianggap ‘tidak patuh’ pada suaminya.

Padahal katanya berumah tangga itu butuh saling pengertian, kenapa keengganan isteri melakukan hubungan seks dianggap sebagai suatu ‘ke-tidak patuhan’?

Berapa banyak perempuan yang mengalami abusal dalam perkawinannya kalau hubungan seks dalam perkawinan dianggap sebagai suatu kewajiban yang bisa berujung ‘ke- tidak patuhan’?

Kenapa tubuh perempuan dianggap suatu obyek yang bisa diperlakukan oleh kaum laki-laki atas nama kepatuhan?

I mean, this is our own body, my friends! No one can control our own body! Not even your husband!

Kalau tubuh anda merasakan sakit, apakah pasangan anda merasakan juga rasa sakit yang sama?

Tentu saja tidak. So, don’t let your partner force his ego on you! Especially to your own body!

Abusal bukan saja terjadi pada kaum perempuan yang sudah berstatus isteri, tetapi juga kepada perempuan yang terlalu takut kehilangan laki-laki yang disukainya. Saya tidak mau mengatakan dicintainya, karena menurut saya cinta dan suka itu artinya sangat jauh berbeda. Kalau seseorang sudah bisa mencintai orang lain, dia juga harus sudah bisa mencintai dirinya sendiri.

Banyak perempuan muda senang ketika dicemburui kekasihnya. Mereka menganggap dicemburui itu adalah bentuk dari perhatian. Padahal belum tentu berarti begitu, karena setiap individu punya kadar kecemburuan yang sangat berbeda.

So, mulai sekarang, jika anda perempuan, katakan pada diri anda sendiri :

“This is my own body! I have the right to control my own body!”

Dan jika anda laki-laki, saya ingin mengatakan kepada anda :

“Manage your own body, otherwise, we’ll let you control it from jail!”

Note :
Pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 :

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.

Pasal 8
Kekerasan seksual yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :

a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Pasal 46

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Semua tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 5 di atas adalah termasuk delik aduan. Jadi, kalau anda, perempuan, merasa mendapat perlakuan seperti tersebut di atas dan memiliki bukti yang kuat, adukan ke polisi! Jangan ragu-ragu! Karena jika anda tidak melaporkan atau mengadukannya ke polisi, perlindungan tidak akan bisa diberikan kepada anda.

So, once again, please remember, your own body, your right to control it! Don’t let anyone control it especially when you refuse to have it being controlled by others!

~ by Risa on June 3, 2008.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.